MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Sumatera Selatan

Belasan Merek Rokok Diduga Ilegal Beredar di Sumsel, EWNCW Minta Penindakan

badge-check


					Belasan Merek Rokok Diduga Ilegal Beredar di Sumsel, EWNCW Minta Penindakan Perbesar

Maklumatkepri.com. Palembang-Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EWNCW) Sumatera Selatan meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan menindak dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumsel.

EWNCW menyampaikan desakan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (24/8/2026).

Massa menilai peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Kota Palembang.

Dalam aksi tersebut, EWNCW meminta Bea Cukai Sumbagsel bersama aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran rokok ilegal.

Mereka juga meminta penindakan tidak berhenti pada pedagang kecil, tetapi menyasar distributor, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.

EWNCW Sebut Belasan MerekKoordinator Aksi EWNCW Sumsel, Solahudin MK, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai sejumlah merek rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Merek yang disebut dalam aksi tersebut antara lain Oris, Stigma, Smith, Luffman, Manchester, Marlong, Lexi, Syif, Angker, Marbol, Smart, Rokok G, Mallbrong, ABS, Zeez, Mangga, dan Surya Tama.

EWNCW meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap peredaran produk-produk tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengaduan masyarakat, kami menemukan indikasi kuat peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai diduga palsu, pita bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan,” ujar massa dalam orasinya.

Minta Aparat Telusuri Jaringan Aktivis EWNCW, Difa, meminta aparat menelusuri dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.

Ia juga meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

“Jika memang ada pihak yang terlibat atau memberikan perlindungan, usut tuntas secara terang benderang,” tegas Difa.

Solahudin menambahkan, pihaknya mendorong aparat menelusuri seluruh mata rantai distribusi.

Menurutnya, penindakan harus mampu mengungkap pihak yang memasok dan mendanai peredaran rokok ilegal.

“Kami minta penegak hukum menelusuri siapa pemilik, distributor, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana,” katanya.

EWNCW juga menyebut sejumlah nama berinisial dalam materi tuntutannya. Namun, organisasi tersebut menyerahkan proses verifikasi dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Bea Cukai Janji Tindak LanjutiAksi EWNCW diterima langsung Kepala Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagsel, Kuswandanu.

Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang disampaikan massa.

EWNCW kemudian memberikan waktu 7×24 jam untuk melihat perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.

Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tidak mendapatkan perkembangan yang mereka nilai konkret.

Melalui aksi tersebut, EWNCW berharap Bea Cukai Sumbagsel dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan.

Seluruh dugaan mengenai merek rokok dan pihak tertentu yang disampaikan EWNCW dalam aksi merupakan klaim dan materi laporan massa yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang

28 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

28 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI

28 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Trending di Hukrim