Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Batam

Dugaan Potongan Gaji Tanpa Dasar, Integritas Internal Polda Kepri Dipertanyakan”

badge-check


					Dugaan Potongan Gaji Tanpa Dasar, Integritas Internal Polda Kepri Dipertanyakan” Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-Kabar mengejutkan mencuat dari internal jajaran Samapta Polda Kepulauan Riau. Sejumlah anggota dikabarkan mengalami pemotongan gaji dengan alasan yang tidak transparan, memicu keresahan tidak hanya di kalangan personel, tetapi juga merembet hingga ke pihak keluarga.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun, pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa penjelasan rinci maupun dasar tertulis yang jelas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan anggota yang merasa hak keuangan mereka tidak diterima secara utuh sebagaimana mestinya.

“Anak kami mengeluh. Gajinya dipotong, tapi tidak jelas untuk apa. Ini jelas merugikan. Mereka ini anggota Polri, kenapa haknya diperlakukan seperti ini?” ujar salah seorang orangtua anggota kepada media, Senin (20/4/2026).

Keresahan yang muncul disebut tidak lagi bersifat internal semata. Sejumlah keluarga mulai mempertanyakan mekanisme pengelolaan keuangan di lingkungan tersebut. Bahkan, mereka menilai praktik seperti ini—jika benar terjadi—sudah di luar kewajaran dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta profesionalitas institusi penegak hukum.

Secara normatif, hak keuangan anggota Polri merupakan bagian dari sistem pembinaan personel yang diatur secara ketat dalam regulasi internal maupun peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pemotongan gaji, apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan yang jelas, berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, bahkan dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif hukum, tindakan pemotongan yang tidak memiliki dasar dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara serta berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan praktik koruptif sebagaimana diatur dalam rezim hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam konteks internal Polri, hal tersebut juga dapat melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi yang menuntut setiap pejabat bertindak transparan, profesional, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

“Kami minta ini tidak dibiarkan. Harus ada audit menyeluruh dan penjelasan resmi. Jangan sampai ada praktik yang merugikan anggota,” tegas pihak keluarga.

Desakan pun mengarah pada perlunya audit internal yang independen dan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran pemotongan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Keluarga juga meminta agar mekanisme pengawasan internal diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Lebih jauh, keluarga mendesak agar pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat turun tangan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Permintaan pemeriksaan terhadap jajaran terkait, termasuk di level pimpinan Samapta, turut disuarakan.

“Kami minta Mabes Polri turun tangan. Harus ada pemeriksaan terhadap Direktur Samapta Polda Kepri. Kenapa gaji anak-anak kami dipotong? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapolda Kepri membantah adanya kebijakan maupun praktik pemotongan gaji terhadap anggota. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Senin malam, ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi terkait hal tersebut.

“Tidak pernah ada kebijakan pemotongan terhadap gaji anggota, dan tidak ada juga pemotongan gaji ilegal oleh Ditsamapta terhadap anggotanya,” tulisnya.

Pernyataan tersebut justru menambah dimensi baru dalam kasus ini. Jika tidak ada kebijakan resmi, maka dugaan pemotongan yang dirasakan oleh sejumlah anggota berpotensi mengarah pada tindakan oknum yang dilakukan di luar mekanisme institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk di lingkungan Samapta dan Bidang Humas, masih terus dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar anggota serta integritas pengelolaan internal institusi penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang ditunggu publik. Jika dugaan ini terbukti, maka penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi keniscayaan demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri