Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Jakarta, Ada Apa? Usai Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan

Kepri

Wali Kota Tanjungpinang Minta Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM Tirta Kepri Dikaji Ulang

badge-check


					Wali Kota Tanjungpinang Minta Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM Tirta Kepri Dikaji Ulang Perbesar

MaklumatKepri.com, Tanjungpinang-Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan perhatian serius terhadap rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri. Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum sepenuhnya stabil, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali secara menyeluruh dan hati-hati.

Wali Kota menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan secara komprehensif kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.

Wali Kota juga meminta Gubernur Kepulauan Riau serta Direksi PDAM Tirta Kepri untuk berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan tarif air minum harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Permendagri 21 Tahun 2020 juga mengatur adanya tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tarif dilakukan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan. Tahapan ini perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.

“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Lis Darmansyah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 22:18 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 22:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 22:09 WIB

Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030

2 November 2026 - 18:11 WIB

Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

2 November 2026 - 18:07 WIB

Trending di Kepri