Maklumatkepri.com. Dompak-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertema “Diskominfo Mendengar, Melayani Hak Anda untuk Tahu oleh PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (6/8).
Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan Standar Pelayanan Publik, khususnya pada layanan Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Melalui forum tersebut, Diskominfo Kepri membuka ruang komunikasi dua arah dengan para pengguna layanan guna menghimpun masukan, kritik, dan saran sebagai dasar penyempurnaan standar pelayanan. Seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi rencana aksi perbaikan pelayanan yang dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hendri Kurniadi mengatakan Forum Konsultasi Publik memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui forum ini, pemerintah tidak hanya menyampaikan kebijakan dan standar pelayanan yang telah disusun, tetapi juga mendengarkan masukan, kritik, serta harapan masyarakat sebagai dasar untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Hendri, kualitas pelayanan publik merupakan cerminan kinerja pemerintah. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, layanan informasi publik memegang peranan penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap layanan harus memiliki standar yang jelas, mulai dari persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, mekanisme pengaduan hingga evaluasi kepuasan masyarakat.
“Standar pelayanan publik bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat mengetahui hak yang akan diterima, sementara penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Hendri berharap Forum Konsultasi Publik mampu melahirkan berbagai rekomendasi konstruktif untuk menyempurnakan Standar Pelayanan Publik Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya jajaran Diskominfo dan PPID, untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi teknologi informasi, penyediaan informasi yang akurat dan mudah diakses, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pelayanan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Pelayanan publik yang prima hanya dapat terwujud apabila pemerintah mampu membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Jadikan setiap masukan sebagai motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, pengguna layanan Diskominfo, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta jajaran pejabat dan pelaksana layanan Diskominfo Kepri.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap pelayanan informasi publik semakin transparan, akuntabel, berkualitas, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: MC Kepri
Editor : Redaksi












