Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

Tanjungpinang

Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan

badge-check


					Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan Perbesar

Maklumatkperi.com. Kota Tanjungpinang — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas penimbunan maupun pemanfaatan lahan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang memasang PPNS Line pada lokasi aktivitas penimbunan lahan di Jalan R.E. Martadinata Km 6–Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (21/8/2026).
Teguh mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,” ujar Teguh.
Menurutnya, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan. Tindakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun dilakukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi kegiatan di lokasi.
“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Teguh menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal, termasuk memenuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan. Dengan memastikan perizinan dan persyaratan dipenuhi sejak awal, kita dapat mencegah persoalan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja

31 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Trending di Tanjungpinang