Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

Nasional

PB PII Apresiasi Komitmen DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

badge-check


					PB PII Apresiasi Komitmen DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengapresiasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua III PB PII Risko Hardi mengatakan, komitmen DPR RI tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“PB PII memberikan apresiasi kepada DPR RI atas komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan langkah penting dan menunjukkan bahwa DPR mendengar aspirasi masyarakat,” kata Risko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Risko secara khusus mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan komitmen penyelesaian RUU tersebut.

Menurut dia, komitmen DPR RI perlu dijaga dan dikawal agar proses pembahasan berjalan hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

“Ini bukan hanya soal menyelesaikan sebuah undang-undang, tetapi bagaimana negara menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang merugikan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi demonstrasi juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dihormati.

Namun, Risko mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“PB PII mendukung masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. Tetapi kita juga harus bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Risko.

PB PII berharap komitmen DPR RI tersebut dapat diwujudkan melalui pembahasan yang terbuka, serius, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Apresiasi ini kami berikan sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar DPR RI konsisten menuntaskan RUU Perampasan Aset. Masyarakat akan terus mengawal prosesnya secara kritis dan konstruktif,” ujar Risko. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Trending di Nasional