Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Jatim

Hasil Voting Muktamar ke-35 NU: Ketum Tak Lagi Dipilih Langsung, Tapi Ditunjuk AHWA

badge-check


					Penghitungan suara voting mekanisme pemilihan ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari Perbesar

Penghitungan suara voting mekanisme pemilihan ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari

Maklumatkepri.com. Jombang-Hasil voting sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berubah, dari pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi dipilih oleh penunjukkan anggota Ahlul Hadi wal Aqdi (AHWA).

Pantauan Awak Media, hasil penghitungan voting yang dilakukan pada Minggu (30/6/2026) dini hari di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, peserta muktamar yang memilih pemilihan secara langsung berjumlah 150, sedangkan yang memilih ditunjuk oleh AHWA berjumlah 401.

Hasil voting ini kemudian akan menjadi landasan pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh mengatakan, jumlah suara telah sesuai sebanyak 552 peserta dengan 1 suara tidak sah.

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ucapnya.

Hormati hasil voting

Kubu petahana Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Amin Said Husni sebelumnya meminta agar semua pihak bisa menghormati hasil voting tersebut.

Menurut dia, mekanisme voting adalah cara mencapai kesepakatan apabila musyawarah dan mufakat mengalami jalan buntu.

“Tapi ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” ucapnya melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).

“Bahkan di dalam lembaga perwakilan kita, di DPR, MPR, itu kan juga sudah biasa kita melakukan voting. Bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang baru,” kata Amin. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Terasa di Bandar Lampung

6 September 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Regional Aceh Tangani Indikasi Alergi pada Penerima Manfaat MBG di Bener Meriah

5 September 2026 - 08:49 WIB

Pemko Padang Kembali Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Sekolah Dilarang Jual LKS

5 September 2026 - 05:53 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-67, Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi

2 September 2026 - 14:06 WIB

Usai Santap MBG Ratusan Santri Ponpes di Sidoarjo Dilarikan ke RS

2 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Daerah