Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menyampaikan informasi resmi terkait perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda).
Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 7 September 2026. PT. BPR Bestari (Perseroda) merupakan badan usaha dengan 100 persen kepemilikan saham oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan penyampaian informasi ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan resmi terkait perubahan kelembagaan badan usaha milik daerah.
“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda), yang berlaku efektif sejak 7 September 2026,” ujar Teguh. Jumat (11/09/2026).
Menurutnya, informasi tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, terutama dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan Bank Bestari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari dalam memperoleh informasi terkait perubahan ini. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan berlakunya perubahan tersebut, PT. BPR Bestari (Perseroda) selanjutnya menjadi nama dan bentuk badan hukum resmi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan Bank Bestari dapat mengunjungi kantor yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komp. Bintan Centre, Blok D No. 44–45, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Bank Bestari juga dapat dihubungi melalui nomor (0771) 7447 100 dan (0771) 7447 200.
Diskominfo Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk terus mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai sumber informasi yang terpercaya. (Red)












