PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Nasional

PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen

badge-check


					PB PII Serukan Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi dan Perlindungan Konsumen Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menaruh perhatian terhadap temuan pemerintah mengenai 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak memenuhi standar serta kandungan yang tercantum pada label kemasan. 17/9/26

Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil pengujian sejumlah laboratorium bersertifikat. Pemerintah kemudian mengambil langkah berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pelaporan dan proses terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Dalam agenda tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) hadir melalui Sekretaris Jenderal PB PII, Atqiya Fadhil Rahman.

Atqiya Fadhil Rahman menyampaikan bahwa persoalan pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hukum.

“PB PII memandang bahwa dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi pada label merupakan persoalan yang harus diusut secara serius. Masyarakat berhak mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh produsen.”

Ia juga menekankan pentingnya keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pangan.

“Kami mendorong pemerintah untuk terus menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pangan. Jangan ada rasa takut dalam menegakkan aturan ketika kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen menjadi pertaruhannya. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.”

Menurut Kementerian Pertanian, produk-produk yang menjadi temuan diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Pemerintah juga memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun, angka yang masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

PB PII selanjutnya mengimbau aparat penegak hukum untuk terus mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap konsumen, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai produksi dan distribusi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penarikan produk. Dugaan perbuatan yang merugikan masyarakat harus ditelusuri sampai tuntas, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Hal ini penting agar ada kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta efek pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.”

PB PII juga mendorong agar pengawasan terhadap produk pangan diperkuat, keterbukaan informasi kepada masyarakat ditingkatkan, dan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

PB PII berpandangan bahwa ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga kualitas, keamanan, kejujuran informasi produk, dan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen.

Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor  : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Trending di Nasional