PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Nasional

Kantongi SK Kemenkum, PB PII 2026–2028 Tegaskan Legalitas dan Minta Penggunaan Fasilitas Organisasi Tanpa Kewenangan Dihentikan

badge-check


					Kantongi SK Kemenkum, PB PII 2026–2028 Tegaskan Legalitas dan Minta Penggunaan Fasilitas Organisasi Tanpa Kewenangan Dihentikan Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) periode 2026–2028 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Amsal dan Sekretaris Jenderal Atqiya Fadhil Rahman menegaskan legalitas kepengurusannya menyusul terbitnya *Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pelajar Islam Indonesia* pada 5 Juni 2026.

Ketua Umum PB PII, Amsal, menyampaikan bahwa terbitnya keputusan Menteri Hukum tersebut menjadi bagian penting dari pencatatan dan pengakuan administrasi hukum atas kepengurusan PB PII periode 2026–2028.

“PB PII periode 2026–2028 lahir melalui mekanisme organisasi yang sah dan telah mendapatkan persetujuan perubahan perkumpulan dari Menteri Hukum. Ada proses organisasi dan aspek administrasi hukum negara yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Amsal dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Amsal, proses tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, mulai dari kepatuhan terhadap AD/ART, keputusan institusi organisasi, penyelenggaraan Muktamar Nasional XXXIII, pemilihan kepemimpinan, serah terima jabatan dan aset, hingga pencatatan perubahan perkumpulan pada Kementerian Hukum.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PB PII, Atqiya Fadhil Rahman, meminta seluruh pihak menghormati administrasi dan tata kelola organisasi yang telah berjalan.

“Kalau ada pihak yang menyatakan memiliki kedudukan sebagai pengurus PB PII periode 2026–2028 di luar kepengurusan yang telah tercatat, silakan tunjukkan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasannya,” tegas Atqiya.

Atqiya juga meminta agar penggunaan nama, logo, atribut, dokumen, jabatan, maupun fasilitas PB PII oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan yang jelas segera dihentikan dan diselesaikan melalui mekanisme organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

PB PII Soroti Penggunaan Nama dan Identitas Jabatan

Dalam keterangan tersebut, PB PII juga menyampaikan bahwa terdapat materi komunikasi dan publikasi yang menurut dokumentasi organisasi memuat pernyataan atau pengenalan *Kevin Prayoga* sebagai “Ketua Umum PB PII”.

PB PII menegaskan bahwa penyebutan tersebut merupakan *materi yang sedang menjadi perhatian organisasi*, berdasarkan unggahan, komunikasi, dan perkenalan kepada pihak eksternal yang telah didokumentasikan. PB PII meminta agar setiap pihak yang menggunakan atau menyebutkan jabatan struktural PB PII dapat memastikan terlebih dahulu dasar kewenangan dan administrasi yang dimilikinya.

“Yang kami minta sederhana, setiap penggunaan nama dan jabatan PB PII harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pandangannya, tetapi penggunaan identitas kelembagaan dan fasilitas organisasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Atqiya.

Brigade PII Siap Tertibkan Aset Organisasi

Menyikapi penggunaan fasilitas organisasi oleh pihak yang kewenangannya dipersoalkan, Komandan Pusat Brigade PII, M. Zepriansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu proses penertiban sesuai keputusan organisasi dan koridor hukum.

“Kami siap membantu menertibkan penggunaan fasilitas organisasi apabila ditemukan penggunaan oleh pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Namun, seluruh langkah akan dilakukan secara terukur berdasarkan keputusan organisasi dan ketentuan hukum, bukan tindakan di luar aturan,” kata Zepriansyah.

Ia mengingatkan bahwa aset organisasi, termasuk kantor, asrama, fasilitas, dokumen, dan inventaris lainnya, merupakan bagian dari kekayaan organisasi yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan kelembagaan.

“Apabila ada pihak yang masih menggunakan fasilitas tanpa dasar kewenangan yang jelas, tentu akan kami tertibkan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor  : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Trending di Nasional