PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Batam

Batam Petakan 2.481 Titik Reklame, Pengusaha Bisa Ajukan Izin Lewat Aplikasi EASY

badge-check


					Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini. Perbesar

Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini.

Maklumatkepri.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat 2.481 titik sebagai acuan penempatan reklame dan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan penataan reklame yang lebih terarah, transparan, dan sesuai ketentuan.

Masterplan tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026). Kegiatan itu diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.

Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.

Petugas menertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini.

Masterplan ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam dalam memetakan titik reklame berdasarkan lokasi dan pengelolaan aset. Sinergi kedua instansi diperlukan agar penataan dan proses perizinan berjalan selaras, mengingat sebagian besar titik reklame berada di atas aset yang dikelola BP Batam.

“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin, mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.

Dari total 2.481 titik yang telah dipetakan, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.

Adapun 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Dengan pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/. Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.

Proses pengajuan dimulai dengan pendaftaran dan autentikasi akun. Pemohon kemudian mengurus tahapan prareklame dan memilih titik yang tersedia melalui peta digital.

Selanjutnya, tim penataan reklame yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.

Setelah melalui pembahasan teknis dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon melanjutkan proses pembayaran sewa lahan dan memperoleh persetujuan titik reklame. Pemohon juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, DPMPTSP Kota Batam turut menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan.

Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berharap penataan reklame semakin tertib dan transparan. Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan, langkah ini diharapkan mendukung penataan ruang kota yang lebih teratur.  (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Trending di Batam