Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya

badge-check


					Peresmian Pelabuhan Perikanan Internasional Pengambengan membuka prospek Masjid Pantai Bali sebagai destinasi wisata religi dan Eco-Maritime Smart Masjid berbasis konsep 5E, sekaligus memperkuat Bali Manasik Center di Jembrana.(Foto: Masjid Pantai Bali) Perbesar

Peresmian Pelabuhan Perikanan Internasional Pengambengan membuka prospek Masjid Pantai Bali sebagai destinasi wisata religi dan Eco-Maritime Smart Masjid berbasis konsep 5E, sekaligus memperkuat Bali Manasik Center di Jembrana.(Foto: Masjid Pantai Bali)

Maklumatkepri.com. Jakarta-Kementeraian Agama membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid hingga Rp50 juta dan musala Rp35 juta untuk 2026, dengan pendaftaran berakhir 25 Oktober.

Program ini ditujukan untuk membantu Pengurus tempat ibadah memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah.

Pengajuan dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dengan melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan teknis.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.

Namun, pengurus perlu memastikan status pendataan, dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah, rekening, dan proposal telah sesuai ketentuan agar permohonan dapat diproses.

Muchlis mengatakan pendaftaran berlangsung pada 12–25 Oktober 2026. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober, sedangkan verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai 30 Oktober 2026.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pengurus perlu menyiapkan proposal yang menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara terperinci, termasuk rencana penggunaan dana dan kondisi bangunan.

Syarat Utama Pemohon

Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan masjid atau musala yang mengajukan bantuan wajib terdaftar dalam SIMAS Kemenag. Data tempat ibadah dapat diperiksa melalui simas.kemenag.go.id.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Pemohon juga wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan bantuan.

Dokumen Wajib Disiapkan

Berkas pengajuan harus disiapkan dalam format PDF, meliputi:

  • Surat permohonan bantuan dan proposal kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
  • Surat rekomendasi dari KUA, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
  • Salinan SK kepengurusan atau panitia.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan foto kondisi bangunan.
  • Dokumen status tanah, seperti sertifikat, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau hak pakai sesuai status lahan.
  • Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak berwenang.

Cara Mengajukan Bantuan

Pengurus dapat memeriksa persyaratan dan mengakses contoh dokumen melalui tautan berikut:

Sebelum mengirimkan permohonan, pengurus disarankan memeriksa kembali kesesuaian data, kelengkapan dokumen, dan rekening penerima.

Dengan batas akhir pendaftaran 25 Oktober 2026, persiapan berkas menjadi langkah penting agar pengajuan tidak terkendala masalah administrasi (Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional