Maklumatkepri.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan menyeluruh terhadap dugaan tindakan intimidatif aparat kepolisian dalam penggeledahan di sebuah lokasi yang disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
PB PII juga meminta agar evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dilakukan secara serius. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan dan pembinaan anggota, pencopotan Kapolda Jawa Tengah patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Ketua Umum PB PII, Amsal, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan negara yang harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang berlaku, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap anak, termasuk santriwati yang berada di lingkungan pendidikan.
“PB PII mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, setiap tindakan aparat harus tetap menghormati martabat manusia, melindungi anak, dan menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas. Jika benar terdapat tindakan intimidatif atau pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut, persoalan ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak,” tegas Amsal, Jumat (30/10/2026).

Menurut Amsal, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian. Dugaan yang muncul harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara utuh kronologi kejadian, dasar hukum tindakan aparat, pelaksanaan prosedur penggeledahan, serta perlakuan terhadap anak-anak yang berada di lokasi.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan fakta dan pertanggungjawaban. Kami meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, sementara pihak-pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara proporsional. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi penentuan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Amsal turut menyoroti keterangan pihak pesantren mengenai dugaan tindakan aparat ketika mendatangi lokasi pada dini hari.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan sebelumnya, sejumlah santriwati disebut masih tertidur dan belum mengenakan jilbab saat penggeledahan berlangsung.
Pihak pesantren juga menyampaikan dugaan pendobrakan pintu, intimidasi, dan penggunaan senjata laras panjang. Sejumlah santriwati serta ustazah disebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
PB PII menegaskan bahwa keterangan tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh. Namun, terlepas dari perbedaan keterangan mengenai kronologi dan pelaksanaan penggeledahan, perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi wajib menjadi perhatian utama.
“Anak-anak memiliki hak atas rasa aman, privasi, dan perlakuan yang manusiawi. Ketika proses penegakan hukum berlangsung di lingkungan pendidikan yang melibatkan anak, aparat harus memastikan bahwa tindakan yang diambil benar-benar diperlukan, proporsional, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak,” kata Amsal.
Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap privasi dan martabat santriwati bukanlah penghalang bagi penegakan hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab aparat untuk memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan secara profesional.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya. Ketegasan aparat harus tercermin dari kepatuhan terhadap hukum dan kemampuannya melindungi masyarakat, bukan dari besarnya ketakutan yang ditimbulkan. Terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak yang masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan,” lanjutnya.
Terkait informasi penyitaan sejumlah barang milik pihak pesantren, termasuk telepon genggam, uang tabungan, emas, dan perlengkapan kegiatan yang diklaim bernilai sekitar Rp50 juta, PB PII meminta agar dasar hukum, daftar barang, prosedur penyitaan, dan status pengembaliannya dijelaskan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.
Menurut Amsal, kejelasan mengenai barang-barang yang disita merupakan bagian penting dari akuntabilitas proses penegakan hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang terdampak.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat saat penggeledahan. Sementara itu, kepolisian membantah tudingan penggeledahan sewenang-wenang dan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta didasarkan pada penetapan pengadilan.
PB PII menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, organisasi menegaskan bahwa pernyataan mengenai kepatuhan terhadap prosedur harus dapat diuji melalui pemeriksaan yang objektif, terutama ketika muncul dugaan perlakuan yang berpotensi melanggar hak anak.
Atas dasar itu, PB PII mendesak Kapolri dan Propam Polri untuk:
1. Memeriksa secara menyeluruh personel yang terlibat dalam penggeledahan, termasuk menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
2. Memverifikasi dasar hukum, kronologi, dan pelaksanaan prosedur penggeledahan serta penyitaan barang.
3. Memastikan perlindungan privasi, keamanan, pendampingan, dan kebutuhan psikologis anak-anak yang terdampak.
4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas dan privasi anak.
5. Mengevaluasi tanggung jawab pengawasan dan pembinaan pimpinan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
6. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran serta mempertimbangkan evaluasi jabatan pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada personel yang berada di lapangan. Apabila terbukti terdapat kegagalan serius dalam pengawasan dan pembinaan, tanggung jawab pimpinan juga harus diperiksa. Pencopotan Kapolda Jawa Tengah patut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar yang kuat untuk tindakan tersebut,” tegas Amsal.
Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut bukanlah upaya mendahului hasil pemeriksaan, melainkan dorongan agar mekanisme pertanggungjawaban institusional berjalan secara nyata.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun melalui profesionalitas, transparansi, dan keberanian mengoreksi kesalahan. Tidak boleh ada dugaan pelanggaran yang diabaikan hanya karena melibatkan institusi yang memiliki kewenangan besar. Sebaliknya, setiap tuduhan harus diperiksa secara adil dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta,” ujarnya.
Amsal menegaskan bahwa PB PII akan mengawal persoalan tersebut melalui langkah advokasi yang konstitusional, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelajar dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta mengawasi jalannya penyelenggaraan negara. Hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, sebagaimana institusi negara juga berkewajiban menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“PB PII tidak ingin persoalan ini berhenti pada polemik pernyataan antarpihak. Kami menginginkan pemeriksaan yang objektif, perlindungan nyata bagi anak-anak, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah advokasi lanjutan melalui saluran resmi dan penyampaian aspirasi secara damai agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang adil,” kata Amsal.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Karena itu, PB PII berharap kepolisian membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan yang memadai kepada publik.
“Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak anak justru berkembang menjadi krisis kepercayaan akibat tidak adanya penjelasan yang memadai. Kami mendorong penyelesaian yang terbuka, berbasis fakta, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Ketegasan organisasi akan selalu kami sertai dengan tanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi,” tutup Amsal.
Sementara itu, Ketua Koordinator Pusat Korps PII Wati, Melisa, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah santriwati di Sukoharjo.
Melisa menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman, martabat, dan hak-hak anak perempuan.
“Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak pernah menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat, menimbulkan ketakutan, atau mengabaikan kondisi psikologis anak,” tegas Melisa.
Menurutnya, apabila dugaan penggunaan senjata, tindakan pemaksaan, intimidasi, atau perlakuan yang tidak menghormati privasi santriwati terbukti benar, persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman yang melibatkan ancaman, tekanan, dan ketakutan dapat menimbulkan dampak emosional bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, setiap proses pemeriksaan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kebutuhan akan pendampingan yang memadai.
“Kami meminta Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi secara terbuka, memastikan pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan intimidasi, dan menjamin tersedianya pendampingan serta pemulihan psikologis bagi santriwati yang membutuhkan,” ujarnya.
Melisa menegaskan bahwa santriwati bukan sekadar pihak yang berada dalam suatu proses pemeriksaan. Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak atas perlakuan manusiawi, perlindungan privasi, pendampingan yang memadai, serta lingkungan yang aman untuk belajar dan bertumbuh.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya. Profesionalitas aparat harus diukur dari kemampuannya menegakkan hukum secara adil, menghormati hak-hak warga negara, dan memberikan perlindungan kepada kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk anak perempuan,” lanjutnya.
Ia juga mendorong agar komunikasi antara aparat, pihak pesantren, keluarga, dan pihak pendamping dilakukan secara proporsional untuk memastikan kebutuhan santriwati yang terdampak dapat diketahui dan ditangani.
“Melindungi santriwati bukan hanya tanggung jawab keluarga dan pesantren, melainkan juga kewajiban negara. Setiap anak perempuan berhak memperoleh rasa aman ketika belajar dan bertumbuh. Ketika muncul dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka, negara wajib memastikan adanya pemeriksaan yang serius, perlindungan yang memadai, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tutup Melisa. (Red)





















