Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Suket Penyetaraan SMA Gibran Batal Demi Hukum, Abah Elang Soroti Legitimasi Wapres Sidang Timbal Beracun Di Serang, Direksi PT GRS Harus Dipenjara! Gugatan Dividen 1996–2003, Pengadilan Uji Legalitas PT Seko Fajar

Banten

Sidang Timbal Beracun Di Serang, Direksi PT GRS Harus Dipenjara!

badge-check


					Sidang Timbal Beracun Di Serang, Direksi PT GRS Harus Dipenjara! Perbesar

Maklumatkepri.com. Serang-Persidangan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa korporasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Pengadilan Negeri (PN) Serang membuka kotak pandora kejahatan ekologis yang sistematis. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ini didakwa melakukan kejahatan lingkungan luar biasa: membiarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk di area terbuka tanpa izin serta membuangnya secara melawan hukum ke media lingkungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg, perusahaan peleburan timbal (lead smelting) yang dipimpin oleh Direktur Utama Feng Jigang ini dijerat dengan dakwaan berlapis terkait pengelolaan dan dumpinglimbah B3 tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Pasrawati, S.H., M.H., terungkap bagaimana PT GRS memperlakukan limbah B3 secara sembrono demi menekan biaya operasional. Perusahaan yang mengimpor konsentrat timbal dari Australia ini menghasilkan residu limbah B3 spesifik khusus. Hasil uji laboratorium PUSARPEDAL Kementerian Lingkungan Hidup serta keterangan para ahli seperti Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dan Sinar Saputra, S.Si. membeberkan fakta mengejutkan bahwa seluruh sisa peleburan mulai dari slag, debu APC Dust, dross, sludge kolam sirkulasi, hingga refraktori bekas dapur ditumpuk begitu saja di area terbuka tanpa atap, langsung terpapar terik matahari dan air hujan. Air hujan yang mengguyur tumpukan tersebut lantas menghasilkan aliran air lindi beracun mengandung unsur pencemar berat timbal yang langsung mencemari lingkungan dan badan air tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan penelusuran aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, perusahaan ini pun tercatat tidak pernah mengajukan izin pengelolaan maupun dumping limbah B3, di mana seluruh pembiaran tersebut dilakukan atas perintah langsung dan sepengetahuan Direktur Utama Feng Jigang.

Proses persidangan ini turut menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Agus Sugiarto Hermansyah, Xu Wang, Zhang Yue Hua, Agung Prade Simanjuntak, Muhammad Faesal Hudha Simanjuntak, Dr. Heny Hindiani, M.Si., serta Satria Sukmana. Kendati demikian, jalannya persidangan justru diwarnai sorotan tajam akibat rentetan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU yang dinilai mengulur-ulur waktu.

Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., melontarkan kritik keras dan menegaskan bahwa kejahatan lingkungan oleh korporasi asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi penanaman modal asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang mengancam keselamatan genetik dan masa depan masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Banten. Ketika limbah B3 dibiarkan terbuka dan mencemari air serta tanah, negara harus hadir dengan sanksi yang paling berat,” tegas Marulitua.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan penundaan sidang tuntutan yang beruntun dari 19 Oktober hingga 26 Oktober 2026 dengan alasan tuntutan belum siap mencerminkan buruknya manajemen penanganan perkara oleh Kejari Serang serta mencederai asas peradilan cepat. Atas kondisi tersebut, LBH Peradi mendesak Jaksa Agung dan Jamwas untuk segera melakukan evaluasi total serta pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim JPU.

Selain itu, Majelis Hakim PN Serang diminta untuk bersikap tegas demi menjaga kewibawaan persidangan,serta menerapkan doktrin hukum pertanggungjawaban korporasi secara progresif agar aktor intelektual di balik kebijakan operasional perusahaan turut diseret ke balik jeruji besi tanpa ada karpet merah bagi korporasi asing yang merusak lingkungan di tanah Banten.

mata publik Banten, khususnya warga Jawilan, Serang tertuju ke Pengadilan Negeri Serang menantikan vonis tegas yang memberikan efek jera.

Sampai berita ini ditayangkan,redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada Kejari Serang tapi belum ada respon. (Egi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Milad ke-33 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Kemenag Banten Dorong Peningkatan Kompetensi Siswa

21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

VIRAL!! Janji Pembangunan Kembali, Masjid Nuruttijaroh Dipertanyakan, Aliansi Peduli Banten Desak Bupati Tangerang Bertindak dan Aparat Tuntaskan Proses Hukum Kades Tobat.

11 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Kompetensi Dipertanyakan, Aktivis Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Investigasi KI Banten

10 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Menjaga Marwah Banten, Berbagai Kalangan Dorong Klarifikasi Terbuka

30 September 2026 - 16:19 WIB

Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Banten Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti

28 September 2026 - 22:18 WIB

Trending di Banten