TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Jakarta, Ada Apa? Usai Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah

Nasional

Usai Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

badge-check


					Usai Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Ketiganya diduga terlibat dalam operasi penyadapan tanpa prosedur hukum selama periode 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Adapun modus operandi yang digunakan yakni memerintahkan penyidik maupun pihak terkait untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada sistem elektronik pada 2026 untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan tersebut.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Jakarta, Ada Apa?

4 November 2026 - 02:07 WIB

Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI

3 November 2026 - 22:55 WIB

Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

3 November 2026 - 22:46 WIB

Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah

3 November 2026 - 17:20 WIB

Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah

3 November 2026 - 16:10 WIB

Trending di Nasional