Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

LSM TKP DPD Kota Batam Akan Laporkan PT DSI Metal Teknologi ke Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnakertrans

badge-check


					LSM TKP DPD Kota Batam Akan Laporkan PT DSI Metal Teknologi ke Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam- Jumat 13 Februari 2026-Menindaklanjuti dugaan tunggakan gaji hingga delapan bulan yang dialami mantan karyawan, LSM TKP DPD Kota Batam menyatakan akan melaporkan PT DSI Metal Teknologi ke Dinas Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Ketua LSM TKP DPD Kota Batam menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya klarifikasi dan pertemuan dengan manajemen perusahaan belum menghasilkan kepastian penyelesaian hak karyawan.

“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnakertrans agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Sebelumnya diberitakan, mantan karyawan berinisial (F) mengaku belum menerima upah selama kurang lebih delapan bulan. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Pasal 93 mengatur bahwa upah tetap wajib dibayarkan apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaan. Pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Tidak Ditemukan Papan Nama Perusahaan
Selain persoalan hak karyawan, LSM TKP juga menyoroti tidak ditemukannya papan nama perusahaan di lokasi operasional PT DSI Metal Teknologi saat dilakukan penelusuran lapangan.

Menurut LSM TKP, keberadaan papan nama perusahaan merupakan bagian dari identitas dan legalitas usaha yang memudahkan pengawasan serta memberikan kepastian kepada publik.

Kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan administratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi komitmen perizinan dan ketentuan administratif sesuai tingkat risiko usahanya.

LSM TKP menilai, apabila benar perusahaan beroperasi tanpa identitas usaha yang jelas di lokasi kegiatan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Akan Tempuh Jalur Resmi
LSM TKP DPD Kota Batam menyatakan laporan akan disampaikan secara resmi agar Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan normatif, termasuk terkait pembayaran upah, kepesertaan BPJS, serta kepatuhan administrasi perusahaan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DSI Metal Teknologi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri