Menu

Mode Gelap
BP Batam Optimalkan Pelayanan Air Bersih, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri Panen Jagung di Senggarang, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Produktivitas Petani Gen Z Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah

Kepri

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari

badge-check


					Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari Perbesar

MaklumatKepri.com, Anambas–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Proses Tahap II tersebut digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, S.H., menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Bambang Sutmoko.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara; AZ (42), pihak swasta; dan PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri

9 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Pemprov Kepri dan KomDigi Pacu Penetrasi Broadband Lewat Teknologi Satelit dan Frekuensi 700MHz, Upaya Memutus Kesenjangan Digital di Kawasan Perbatasan

7 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Amirul Khalish Manik Resmi Ditunjuk sebagai Ketua Umum BPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau 2026-2031

7 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Dewi Ansar Ajak Generasi Z Jadi Pelopor Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker

6 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Diskominfo Kepri Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Informasi yang Transparan dan Partisipatif

6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Trending di Kepri