Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

HuKrim

Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal

badge-check


					Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal Perbesar

MaklumatKepri.com, Persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton kembali bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr. Pong, membeberkan struktur komando di atas kapal serta menyebut sejumlah nama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di hadapan majelis hakim, Mr. Pong mengungkap adanya dua sosok kapten yang disebut berperan dalam pelayaran kapal tersebut.

Mr. Pong mengklaim pada awalnya tidak mengetahui bahwa muatan kapal merupakan milik Tanzen. Ia mengaku terlibat dalam pelayaran itu karena diajak seseorang yang ia sebut sebagai Kapten Ton.

Dalam keterangannya, muncul dua nama kapten:
• Kapten Ton, sosok yang disebut merekrut Mr. Pong. Terdakwa mengaku telah mengenal Ton sekitar enam hingga tujuh tahun, jauh sebelum perkara ini terjadi, saat Ton masih berprofesi sebagai dosen.

• Kapten Tuy (Chancai alias Tanzen), yang kini berstatus DPO dan disebut sebagai pihak yang menyalurkan barang. Mr. Pong menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan Tanzen dan hanya mengenal beberapa anak buahnya.

“Saya kenal Ton sudah lama, sekitar 6 atau 7 tahun. Saya tahu dia dulu dosen. Tapi selama ini saya tidak pernah bekerja sama dengan dia (dalam urusan narkoba),” ujar Mr. Pong melalui penerjemah.

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah soal mengapa terdakwa tidak memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu dalam jumlah besar. Menjawab hal itu, Mr. Pong Mr. Pong Bantah Tanggung Jawab Periksa Kargo dengan dalih bahwa berdasarkan hierarki operasional di kapal, pengecekan barang bukan menjadi tugasnya.

Ia menegaskan perannya di kapal sangat spesifik dan tidak mencakup pengawasan logistik maupun kargo.

“Tugas saya di kapal bukan untuk mengecek kargo. Itu adalah tanggung jawab penuh dari Kapten dan Chief Officer,” tegasnya.

Terkait keberadaan empat kru lain saat penangkapan, Mr. Pong menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perekrutan mereka. Ia menyebut keempat kru tersebut direkrut langsung oleh kapten.

Persidangan kasus penyelundupan sabu 1. 9 ton ini masih terus bergulir. Sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan kini menjadi perhatian, terutama mereka yang telah masuk dalam daftar buronan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja

28 Juli 2026 - 22:37 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

28 Juli 2026 - 17:02 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

28 Juli 2026 - 16:55 WIB

Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

28 Juli 2026 - 15:10 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Trending di Batam