Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 1 Batam Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar

Batam

KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam

badge-check


					KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pemantauan dilakukan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

“KY memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga menjelang putusan dibacakan, KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etika hakim dari masyarakat maupun para pihak yang berperkara.

“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.

Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim.

“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi III DPR agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Dengan barang bukti mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Putusan hakim dalam perkara tersebut dinantikan publik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SMP Negeri 1 Batam Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

9 Juni 2026 - 13:16 WIB

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

9 Juni 2026 - 00:44 WIB

Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material

9 Juni 2026 - 00:33 WIB

SMA Negeri 2 Batam Buka Pendaftaran PPDB 2026/2027, Ini Jadwal dan Jalurnya

8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat

8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Trending di Batam