Menu

Mode Gelap
Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

Kepri

Ruang Digital Batam Diperketat! Pemko Wajibkan Platform Medsos Verifikasi Usia Mulai 28 Maret

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

MaklumatKepri.com, Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menabuh genderang perang terhadap konten negatif dan ancaman dunia maya bagi generasi muda. Selaras dengan regulasi pusat, Batam akan menerapkan aturan ketat bagi seluruh platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna demi melindungi anak dan remaja.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dijadwalkan berlaku menyeluruh pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keresahan orang tua terhadap bahaya laten internet. Platform digital kini tidak lagi bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap pengguna di bawah umur.

“Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).

Implementasi aturan ini bertujuan untuk meminimalkan tiga risiko utama:
Paparan Konten Berbahaya: Mencegah anak mengakses materi dewasa atau kekerasan.

Perundungan Siber (Cyberbullying): Menciptakan ekosistem digital yang lebih sopan dan aman.

Risiko Kecanduan: Mengatur pola interaksi digital remaja agar tidak berdampak buruk pada kesehatan mental.

Meski regulasi telah disiapkan, Pemko Batam mengingatkan bahwa infrastruktur hukum tidak akan maksimal tanpa peran aktif keluarga. Rudi menekankan bahwa orang tua harus menjadi “filter” utama di rumah.

“Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua adalah garda terdepan,” tambahnya.

Sebagai langkah pendukung, Diskominfo Batam berkomitmen memperkuat literasi digital bagi para orang tua di Batam. Program ini dirancang agar masyarakat tidak gagap teknologi dan mampu mendampingi anak-anak mereka berselancar di internet secara bertanggung jawab.

Pemko Batam siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh penyedia platform digital yang beroperasi di wilayah Batam mematuhi ketentuan verifikasi usia tersebut. Harapannya, pada akhir Maret mendatang, ekosistem digital di Kota Batam bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan

8 Agustus 2026 - 13:40 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

8 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Amsakar Paparkan Strategi Batam Sukseskan Program 3 Juta Rumah

7 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Batam Innovation Award 2026, 20 Inovasi Terbaik Masuk Tahap Penilaian

7 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Trending di Batam