Menu

Mode Gelap
Parade Seni dan Budaya Meriahkan Kemilau Nusantara Kepri 2026 Karimun Didorong Jadi Motor Baru Ekonomi Utara Indonesia Gubernur Aceh Ke-12 Dr Zaini Abdullah Telah Berpulang Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

Kepri

Libur Lebaran 2026, Amsakar Minta Pengelola Wisata Batam Utamakan Keselamatan Pengunjung

badge-check


					Libur Lebaran 2026, Amsakar Minta Pengelola Wisata Batam Utamakan Keselamatan Pengunjung Perbesar

MaklumatKepri.com, Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Antisipasi Keamanan dan Kenyamanan di Objek Wisata se-Kota Batam pada masa libur Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan selama masa libur Lebaran. Pemerintah Kota Batam ingin memastikan aktivitas pariwisata berlangsung aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Batam.

Amsakar mengatakan, momentum libur Idulfitri setiap tahun selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat ke berbagai destinasi wisata, terutama kawasan wisata pantai yang menjadi salah satu tujuan favorit di Batam.

“Karena itu kami mengimbau seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan pengawasan, menjaga kebersihan, serta memastikan fasilitas keselamatan bagi para pengunjung tersedia dengan baik,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Pariwisata mengenai penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama masa libur Idulfitri.

Melalui kebijakan ini, pengelola objek wisata diwajibkan menyediakan alat keselamatan di lokasi wisata serta menyiapkan petugas pengawas yang bertugas memantau aktivitas pengunjung, khususnya di kawasan wisata pantai.

Selain aspek keselamatan, pengelola juga diminta mengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan dan area parkir secara tertib guna menghindari kepadatan kendaraan di kawasan wisata.

Amsakar juga menekankan pentingnya pengelolaan kebersihan di area wisata dengan menyediakan tempat sampah yang memadai serta menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Di sisi lain, pengelola objek wisata diingatkan untuk selalu memantau perkembangan cuaca dengan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terutama terkait potensi cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi keselamatan pengunjung.

“Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas. Karena itu, pengelola juga perlu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat dan aparat kepolisian guna mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat di lokasi wisata,” kata Amsakar.

Ia berharap seluruh pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata di Batam dapat menjalankan imbauan tersebut dengan baik sehingga suasana libur Lebaran dapat dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan menyenangkan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Parade Seni dan Budaya Meriahkan Kemilau Nusantara Kepri 2026

14 Juni 2026 - 02:36 WIB

Karimun Didorong Jadi Motor Baru Ekonomi Utara Indonesia

14 Juni 2026 - 02:30 WIB

Juni Ini, KAHMI dan FORHATI Kepri Siapkan Terobosan

13 Juni 2026 - 13:58 WIB

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

13 Juni 2026 - 03:11 WIB

Trending di Batam