Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Batam

Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek

badge-check


					Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek Perbesar

MaklumatKepri.Com. Batam-Kelangkaan lahan persawahan dan absennya pabrik gilingan padi di Pulau Batam memicu pertanyaan besar terkait asal-usul masifnya peredaran beras di wilayah tersebut. Sebuah investigasi di lapangan mengungkap adanya rantai distribusi beras yang diduga tidak transparan, mulai dari pelabuhan hingga ke gudang pengemasan.

Menurut keterangan seorang pekerja berinisial Dodo, beras-beras tersebut didatangkan melalui pelabuhan di Batam menggunakan kontainer berukuran 20 feet yang ditarik oleh truk trailer. Beras tersebut masuk ke gudang-gudang besar, salah satunya di kawasan Sekupang, dalam kondisi karung putih polos berukuran 50 kilogram.

“Beras dari luar Batam ini kita tidak tahu pasti asal-usulnya, apakah lokal nasional atau impor. Masuk dalam karung polos, lalu dibongkar dan dikemas ulang menjadi kemasan kecil ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram, kemudian diberi merek tertentu,” ungkap sumber di lokasi.

Hal ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (serta perubahannya), setiap pangan olahan yang dikemas wajib mencantumkan label yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Secara aturan, ada 9 keterangan utama yang wajib ada, di antaranya: nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengemas, logo halal, serta yang paling krusial adalah tanggal dan kode produksi.

Hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jum’at (20/3/2026) menunjukkan banyak produk beras kemasan hasil repacking tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun kode produksi. Tanpa keterangan ini, masyarakat sebagai konsumen sulit memastikan kesegaran dan kelayakan konsumsi beras yang mereka beli.

Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk pangan. Pihak pengemas juga diingatkan untuk segera mematuhi regulasi pelabelan demi menjamin keamanan pangan di Kota Batam dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

5 November 2026 - 01:57 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 21:15 WIB

Trending di Batam