Menu

Mode Gelap
Tahun 2026, Pemprov Kepri Laksanakan Empat Proyek Pengendalian Banjir Sinergi Evakuasi Satwa Liar, DPKP Tanjungpinang Serahkan Buaya Muara ke BPSPL Pekanbaru dan Taman Safari Lagoi Amsakar Berbagi Pengalaman Bangun Batam, DPRD Dumai Dalami Pendidikan hingga Investasi PKK MENYISIR Hadir di Dompak, Wujudkan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat Tanjungpinang Bangun Sistem Perlindungan Sosial Terintegrasi, Riwayat Bantuan Warga Terekam Digital Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Batam

LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal

badge-check


					LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal Perbesar

MaklumatKepri.Com. Aktivitas reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 m² (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 m² dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 m².

Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.

Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar Berbagi Pengalaman Bangun Batam, DPRD Dumai Dalami Pendidikan hingga Investasi

6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

KUPON WAKAF TUNAI, INOVASI BWI BATAM PERLUAS GERAKAN WAKAF PRODUKTIF

5 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Amsakar-Li Claudia Petakan Kebutuhan Guru, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas Batam

5 Agustus 2026 - 21:08 WIB

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

5 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Lomba Masak Serba Ikan Batam 2026 Dorong Gemar Makan Ikan dan Lahirkan Wirausaha Baru

5 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Trending di Batam