Menu

Mode Gelap
Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri Aceh Butuh Tambahan Semen, Wagub Dek Fadh Sampaikan ke Mendagri dan Danantara Tiba di Bumi Ate Fulawan, Kak Na Serahkan Bufferstok Senilai Rp2.2 Miliar Tutup Pelatihan Las 4G FCAW di Batam, Aman Siapkan Tenaga Kerja Lokal Kompeten Wabup Rocky Lepas Dua Putra-Putri Terbaik Karimun ke Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri 2026 KUPON WAKAF TUNAI, INOVASI BWI BATAM PERLUAS GERAKAN WAKAF PRODUKTIF

Karimun

Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut

badge-check


					Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut Perbesar

MaklumatKepri.Com. Karimun-Aksi berbahaya dua pengemudi speedboat di perairan Tanjungbalai Karimun viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. Kedua tekong tersebut nekat memacu kapal dengan kecepatan tinggi, meskipun sedang membawa banyak penumpang.

Insiden ini pun berbuntut panjang. Setelah video kejadian tersebar luas, pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas.

Aksi ugal-ugalan ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua speedboat terlihat saling berkejaran di tengah laut dengan kecepatan tinggi.

Padahal, kedua kapal tersebut diketahui sedang mengangkut penumpang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, sehingga memicu kepanikan di atas kapal.

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SB Satria Express dan SB Karunia Jaya.

Imbas dari aksi nekat tersebut, suasana di laut yang awalnya mencekam berubah menjadi luapan emosi. Para penumpang yang merasa nyawanya terancam langsung meluapkan kemarahan mereka.

Peristiwa ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Penumpang yang turun tampak kesal dan tidak terima atas tindakan berisiko tinggi yang dilakukan oleh tekong.

KSOP Bertindak Tegas, Tekong Disanksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun langsung memanggil kedua tekong untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi.

“Kedua tekong sudah kita panggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Hasilnya, kita berikan sanksi karena terbukti melakukan tindakan berbahaya saat membawa penumpang,” ujar Supendi, Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya memberikan teguran, KSOP juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan melaut selama dua minggu bagi kedua tekong tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Rocky Lepas Dua Putra-Putri Terbaik Karimun ke Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri 2026

6 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS dan Sosialisasi BPJS Kesehatan

3 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Tim Sepak Bola Tanjungpinang Menang 3-1 atas Karimun di POPDA X Kepri

4 Juli 2026 - 16:42 WIB

Buka POPDA X Kepulauan Riau 2026, Gubernur Ansar: “Ini Bukan Sekadar Perebutan Medali”

3 Juli 2026 - 21:07 WIB

POPDA X Kepulauan Riau 2026 Resmi Digelar, Pertandingkan 10 Cabang Olahraga

3 Juli 2026 - 21:02 WIB

Trending di Karimun