Menu

Mode Gelap
Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran Pemko Batam Apresiasi Goro Masyarakat Secara Masif, Dilarang Melakukan Pembakaran Terhadap Tumpukan Material Rustam: Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan Penyakit Tular Vektor di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza: Kolaborasi Lintas Sektor, Perkuat Pelindungan dan Kompetensi Pekerja Migran Pemilihan Ketua RT 05 RW 02 Kampung Tirto Mulyo Pinang Kencana Sukses Digelar Ikuti Rakor Kemendagri, Pemko Tanjungpinang Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

Kepri

WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja

badge-check


					WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja Perbesar

MaklumatKepri.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Di tengah penerapan skema kerja jarak jauh itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara utuh.

Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengatakan WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujar Diki, Sabtu (4/3).

Ia menekankan, praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay tidak dibenarkan. Menurut dia, selama pekerja masih menjalankan kewajibannya, perusahaan tetap harus membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.

Selain upah, hak cuti tahunan juga disebut tetap berlaku seperti biasa. Diki mengingatkan perusahaan agar tidak membuat kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.

Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Laporan, kata Diki, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” katanya.

Di sisi lain, ia mengajak pekerja dan perusahaan memanfaatkan momentum WFH untuk meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi.

“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(“)

Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri P2MI Tinjau BP3MI Kepri, Pastikan Pelayanan Prima dan Humanis bagi Pekerja Migran

9 Juni 2026 - 00:44 WIB

Hulubalang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau 2026-2031 Dikukuhkan

8 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur

8 Juni 2026 - 01:09 WIB

Ketua DPD KNPI Kepri mengajak Seluruh Pemuda Menjadi Garda Dalam Menjaga Kerukunan

7 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

4 Juni 2026 - 21:06 WIB

Trending di Kepri