PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis dalam RDPU Komisi III DPR RI, Dukung RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan Indonesia Darurat Kemanusiaan Dan Ekologi: Istana Sibuk Saling Sikut Kepentingan, Rakyat Dan Alam Menanggung Korban Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan

Lingga

Lahan Sagu Pekaka Lingga, PT CSA Klaim Tak Sengaja, Pemda Minta Hentikan Land Clearing

badge-check


					Lahan Sagu Pekaka Lingga, PT CSA Klaim Tak Sengaja, Pemda Minta Hentikan Land Clearing Perbesar

MaklumatKepri.Com. Lingga-Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT Citra Sugi Aditya (CSA), Guarman, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan.

“Kami tidak sengaja terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh,” ujar Guarman Jumat (3/4/2026).

Ia juga memastikan pihak perusahaan telah mengambil langkah penyelesaian terhadap warga terdampak.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” lanjutnya.

Guarman mengungkapkan pihaknya tidak memiliki niat atau kesengajaan merusak tanaman sagu masyarakat.

“Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” katanya.

Sebelumnya viral dugaan penyerobotan, polemik ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan sagu oleh PT CSA untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Puluhan hektare lahan sagu milik warga disebut telah digusur tanpa izin.

“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” kata tokoh muda Desa Pekaka, Bustami.

Terkait polemik itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung melalui tim bidang perkebunan.

“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ungkap Said Hendri ditemukan sejumlah fakta, terdapat dampak kegiatan land clearing di beberapa titik (blok E46, E47, F46, dan F50). Lalu, sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lebih kurang 2 hektare per orang.

“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” kata Said Hendri.

Diungkapkan Said Hendri, perusahaan tidak menerapkan buffer zone lebih kurang 50 meter sebagai area perlindungan.

“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Said Hendri telah mengambil sejumlah langkah tegas, menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu.

Lalu, meminta perusahaan membuat buffer zone dan mewajibkan pemulihan lahan melalui penanaman kembali dan mendorong pendataan lahan masyarakat oleh desa. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan secara resmi.

“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026

12 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II

22 September 2026 - 23:52 WIB

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Mepar, Luas Terbakar ± ½ Hektare

20 September 2026 - 15:54 WIB

Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah

17 September 2026 - 00:03 WIB

Lapangan Merdeka Bergemuruh, Nelayan Tangguh Unjuk Gigi

21 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Trending di Lingga