Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyambut baik rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Adi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern.

Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. 

Perwarta : EL
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 22:18 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 22:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 22:09 WIB

Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas

2 November 2026 - 17:26 WIB

Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 17:21 WIB

Trending di Olahraga