Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Pengeroyokan di Ocarina, Amdi Bukan Juru Parkir Ilegal: Punya Bukti Surat Tugas dari Dishub Batam

badge-check

MaklumatKepri.com – Batam – Isu negatif yang beredar di tengah masyarakat pascakejadian pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Bengkong mulai menemukan titik terang.

Dokumen resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan juru parkir resmi dan sah, bukan parkir liar seperti yang sempat dispekulasikan.

Berdasarkan Surat Tugas Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 002/SPT-PARKIR/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026, Dishub Batam secara resmi menugaskan Amdi sebagai Koordinator Lapangan Perparkiran di salah satu titik parkir wilayah Bengkong, tepatnya di Jalan Pasir Putih Nomor 1 (Tntrm Coffee), Kelurahan Sadai.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Amdi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban area parkir.
Kemudian, melakukan pendataan dan penataan parkir, memungut serta menyetorkan retribusi parkir resmi ke Kas Daerah.

Selanjutnya, melaporkan aktivitas perparkiran kepada pimpinan Dishub Batam.
Surat tugas itu berlaku hingga 28 Februari 2026, dengan jam operasional parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Legalitas ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut Amdi sebagai juru parkir ilegal.

Sebelumnya, Amdi menjadi korban pengeroyokan yang memicu beredarnya berbagai narasi negatif di media sosial.

Sebagian pihak menuding insiden tersebut dipicu praktik parkir liar. Namun, fakta administrasi dari Dishub Batam justru menunjukkan sebaliknya.
Menanggapi isu yang beredar, Amdi menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan dan penugasan resmi dari pemerintah daerah.
“Saya tegaskan, saya juru parkir resmi dan sah. Saya bekerja berdasarkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Apa yang saya lakukan selama ini sesuai aturan, termasuk soal penataan dan retribusi parkir,” ujar Amdi.

Ia juga menyayangkan munculnya opini yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi setelah kejadian pengeroyokan tersebut.
“Saya justru korban. Sangat disayangkan muncul isu seolah-olah saya parkir liar. Surat tugas ini bukti bahwa saya bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya dokumen resmi ini, Amdi berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat persoalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Dishub Batam sendiri menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi dibekali surat tugas dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban serta transparansi pengelolaan parkir di Kota Batam. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri