Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Protes Keras Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal Hadiri Grand Opening Indomaret Batu 10, Wali Kota Lis Tegaskan Sinergi Ritel Modern dan Daerah HLM TPID 2026, Amsakar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kendalikan Inflasi Batam Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Amsakar-Li Claudia Terjun Langsung Bersihkan Sampah Diskominfo Kepri Gelar Pembekalan Pengisian SAQ untuk PPID Pelaksana, Persiapkan Monev 2026

Kepri

Bantah 2 Ton Durian Ilegal, Ini Fakta Dari Balai Karantina Kepri

badge-check

MaklumatKepri.com – Batam – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal.

Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya.

Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal.

Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat.

“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Kerantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian dituduh 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari penahanan total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.

” Tidak benar 2 ton. Jadi informasi yang disebar sudah menyesatkan. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya, dan kami disebut 86 merupakan pencemaran nama baik,” kata Wasis.

Wasis juga memperlihatkan bukti bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan ke awak media ini. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hadiri Grand Opening Indomaret Batu 10, Wali Kota Lis Tegaskan Sinergi Ritel Modern dan Daerah

19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Diskominfo Kepri Gelar Pembekalan Pengisian SAQ untuk PPID Pelaksana, Persiapkan Monev 2026

19 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kasus Malaria di Tanjungpinang Capai 129, Dua Kelurahan Jadi Fokus Penanganan

19 Juni 2026 - 00:55 WIB

Pertahankan Eliminasi Malaria, Wali Kota Lis Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

19 Juni 2026 - 00:50 WIB

Pemko Relokasi Pedagang Gurindam 12, Prioritaskan Pedagang Aktif Lewat Sistem Undian

19 Juni 2026 - 00:14 WIB

Trending di Tanjungpinang