Batam  

Ketua DPP LMB Kepri Panglima Utama Farizal Desak Li Claudia Rekrut Pak Cik Adnan Jadi Anggota Ditpam

​Maklumatkepri.com. Batam-Ketegangan di kawasan Punggur, Batam, terus memanas. Menyikapi polemik penangkapan warga lokal yang dituduh melakukan aktivitas pengambilan pasir ilegal, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepulauan Riau, Panglima Utama Farizal, mengeluarkan pernyataan tegas. Ia mendesak Kepala BP Batam, Li Claudia, untuk mengambil langkah konkret demi menegakkan asas keadilan dengan merekrut “Pak Cik Adnan” menjadi anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

​Desakan ini bukan tanpa alasan. Panglima Utama Farizal menyoroti adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Batam. Ia merujuk pada preseden sebelumnya, di mana seorang individu bernama Alex, yang dulunya merupakan penambang pasir liar, justru diangkat menjadi anggota Ditpam BP Batam.

Example 300x600

​”Kami menuntut keadilan yang setara. Jika saudara Alex bisa dirangkul dan diangkat menjadi bagian dari Ditpam, mengapa Pak Cik Adnan yang kondisinya serupa tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Kami meminta keadilan nyata, bukan aturan yang dipilih-pilih penerapannya,” tegas Farizal dengan nada keras.

​Menurut Farizal, fenomena pengambilan pasir oleh masyarakat tempatan sebenarnya merupakan cermin dari kelemahan pemerintah daerah dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi putra daerah, khususnya masyarakat Melayu tempatan. Keterdesakan ekonomi inilah yang memaksa mereka terjun ke aktivitas tersebut untuk bertahan hidup.

​Delik Hukum dan Kejanggalan Prosedur

​Hingga saat ini, pihak kepolisian diduga melakukan penangkapan terhadap Pak Cik Adnan terkait tuduhan aktivitas galian C atau pengambilan pasir secara ilegal di kawasan sekitar Bandara Hang Nadim. Namun, pihak LMB mempertanyakan delik hukum yang dituduhkan serta prosedur penangkapan yang dianggap janggal.

​Panglima Utama Farizal menyoroti adanya jeda waktu yang sangat panjang sejak warga tersebut diamankan pada pukul 22.00 WIB, namun proses pemeriksaan baru dimulai pukul 02.30 dini hari. Jeda selama 4,5 jam tanpa kejelasan status hukum ini dianggap sebagai bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan tidak transparan.

​Terkait isu kepemilikan lahan dan pasir, pihak LMB menekankan bahwa penindakan hukum harus menyentuh akar permasalahan. Selama ini, masyarakat merasa bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, menindak warga kecil yang mencari nafkah, namun cenderung tumpul terhadap pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan lebih besar atau legalitas yang dipertanyakan di balik aktivitas pengerukan lahan dan pasir di berbagai titik di Batam.

​LMB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi harga diri masyarakat Melayu di tanah kelahirannya sendiri. Jika tuntutan keadilan dan perlakuan yang setara tidak direspons oleh BP Batam, elemen masyarakat Melayu menyatakan siap untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor BP Batam. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *