Batam  

LMB Kepri Kota Batam Tegaskan Penertiban Jualan Daging B2 dan Tuak Di Tempat Umum Sesuai Perda Yang Berlaku

Maklumatkepri.com. Batam – Pernyataan tegas disampaikan oleh Dato’ Jufrianto, Divisi Keagamaan LMB KEPRI Kota Batam, bersama Dato’ Al Mubarok menyikapi masih adanya aktivitas penjualan daging B2 dan tuak yang dilakukan di ruang publik Kota Batam. Pernyataan ini disampaikan setelah keduanya melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat selama beberapa hari terakhir. Panglima Sulung Lukman Hakim LMB KEPRI Kota Batam turut memperkuat pernyataan tersebut.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa masih ada pedagang yang menggelar dagangannya di badan jalan, trotoar, dan area terbuka yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Lokasinya tersebar di beberapa kawasan pemukiman dan sejumlah titik lainnya di Batam. Kondisi ini menimbulkan keluhan warga karena mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan menimbulkan kesan tidak tertib di ruang publik.

Example 300x600

Dato’ Jufrianto menegaskan bahwa langkah penertiban ini berdasar pada norma sosial, adat Melayu, sekaligus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Batam. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mencari nafkah, namun hak itu harus dijalankan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami tegaskan: berjualan daging B2 tidak dilarang. Tapi wajib dilakukan di tempat yang sudah ditentukan dan jauh dari jangkauan pandangan umum. Jangan di badan jalan, trotoar, atau ruang publik yang bisa dilihat semua orang. Patuhi itu, usaha tetap jalan, ketertiban dan kerukunan tetap terjaga,” ujar Dato’ Jufrianto dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada tempat yang disediakan pemerintah dan masyarakat untuk aktivitas jual beli seperti ini. Pasar Puja Bahri menjadi contoh nyata bahwa tidak ada pelarangan terhadap usaha, asalkan dilakukan di tempat yang sesuai.

“Silakan berjualan di pasar yang memang diperuntukkan. Di Pasar Puja Bahri tidak ada yang melarang. Di sana tertib, pembeli nyaman, pedagang juga aman. Yang kami minta hanya satu, patuhi aturan, hormati ruang publik, dan hormati perasaan masyarakat sekitar,” tegasnya lagi.

Dato’ Al Mubarok memperkuat pernyataan tersebut dengan mengingatkan kedudukan adat dan budaya Melayu di Kepulauan Riau. Baginya, setiap orang yang datang dan tinggal di tanah Melayu memiliki kewajiban moral untuk menghormati adat dan aturan yang sudah dijaga turun-temurun.

“Kepada seluruh pedagang daging B2 dan tuak, dengarkan baik-baik. Kami bicara dengan adat, kami bicara dengan aturan. Di junjung tinggi adat budaya Melayu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ini adalah tanah Melayu. Maka aturan adat dan perda yang berlaku di sini harus dipatuhi oleh siapa saja yang tinggal di sini,” ujar Dato’ Al Mubarok.

Panglima Sulung Lukman Hakim menambahkan bahwa persoalan kecil yang dibiarkan bisa menjadi besar jika tidak ditangani sejak awal. LMB KEPRI tidak ingin kerukunan yang sudah terbangun di Batam rusak hanya karena persoalan tempat berjualan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kesadaran bersama.

LMB KEPRI Kota Batam menyatakan masih membuka ruang dialog bagi pedagang yang mengalami kesulitan mencari tempat usaha. Pihaknya siap memfasilitasi pertemuan dengan instansi terkait agar pedagang diarahkan ke lokasi yang sesuai perda. Namun ruang dialog itu tidak dibuka untuk menawar prinsip ketertiban dan penghormatan terhadap adat.

“Kami tidak ingin ada konflik. Kami tidak ingin ada ketegangan horizontal di masyarakat. Tapi kami juga tidak akan diam jika ketertiban dan adat dilanggar di depan mata. Batam harus tetap tertib, usaha harus tetap jalan, dan kerukunan harus tetap dijaga. Itu harga mati yang tidak bisa ditawar,” tutup Panglima Sulung Lukman Hakim.

LMB KEPRI berharap imbauan ini dipahami sebagai bentuk kepedulian terhadap keharmonisan Batam, bukan sebagai tekanan atau diskriminasi. Ke depan, LMB KEPRI akan terus melakukan pemantauan bersama tokoh masyarakat dan perangkat adat. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *