Menu

Mode Gelap
Wawako Raja Ariza: Event Olahraga Buka Ruang Promosi Produk UMKM Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Diskusi dari Hati ke Hati, Ketua Kwarcab Weni Sampaikan Materi Dihadapan Kepala Sekolah Kondisi Permukiman Jadi Pertimbangan, 105 Rumah Warga Tanjung Unggat Dapat Bantuan RTLH Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Naik Rp17 Miliar dalam Dua Tahun, Transparansi Dipertanyakan PB PII Tegaskan Dukungan terhadap Program Kementerian Pertanian, Siap Bersinergi Berantas Mafia Pangan

Batam

LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang

badge-check


					LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang Perbesar

Batam-Kasus penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial kini menemui titik terang. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam resmi angkat bicara.

Setelah gelaran Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin, 1 Juni 2026, LAM Kepri Kota Batam mengeluarkan tiga keputusan penting. Intinya: soal aturan berjualan di ruang publik dan penyelesaian perkara yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat Melayu.

Pertama, LAM Kepri Kota Batam melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

Kedua, LAM Kota Batam mengimbau semua pihak mematuhi aturan daerah yang sudah ada. Yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan ini muncul tak lama setelah keributan di Dapur 12, Sagulung. Warga keberatan dengan penjualan daging babi yang dianggap kurang peka terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut, TNI, dan Polri turun tangan melakukan mediasi.

Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, saat itu sudah menegaskan bahwa pemerintah tak melarang usaha penjualan daging babi. Asalkan, lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan ditaati. Alhamdulillah, suasana pun kembali kondusif.

Ketiga, sidang adat juga memutuskan hukuman untuk Raja Situmorang. Pria ini sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menghina suku Melayu lewat komentar di Facebook.

Apa hukumannya? Raja Situmorang diwajibkan:

  • Meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
  • Menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning. Mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
  • Meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Raja Situmorang sempat muncul dalam video yang viral. Dalam video itu, ia menyampaikan permintaan maaf.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026. Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci status hukum atau pasal yang disangkakan. “Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

KNPI DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan DPN GPANN Perkuat Gerakan P4GN

2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

2 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang

1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di Batam