BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Nasional

Pelantikan Direktur Psikotropika Dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI

badge-check


					 Kepala BNN RI/Foto Dok Perbesar

Kepala BNN RI/Foto Dok

Maklumatkepri.com. Jakarta-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kembali melakukan penguatan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika melalui pelantikan pejabat strategis di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan. (22/6/2026)

Pada Rabu, 18 Juni 2026, bertempat di ruang kerja Kepala BNN RI, telah dilaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

Dalam prosesi tersebut, Adri Irniadi resmi dilantik sebagai Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.

Pelantikan berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan beserta para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan sumber daya organisasi guna menghadapi tantangan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang semakin kompleks dan dinamis.

Dalam amanatnya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa jabatan Direktur Psikotropika dan Prekursor memiliki posisi strategis dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pengawasan terhadap peredaran psikotropika dan prekursor menjadi salah satu aspek penting dalam memutus rantai produksi narkotika ilegal yang memanfaatkan bahan kimia tertentu sebagai komponen utama pembuatan narkoba.

Selain itu, penguatan struktur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat pengawasan distribusi prekursor, serta mengoptimalkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap jaringan sindikat narkotika nasional maupun internasional.

Brigjen Pol. Adri Irniadi dalam pelaksanaan sumpah jabatan menyatakan kesiapan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap institusi serta negara.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, diharapkan kepemimpinan baru pada Direktorat Psikotropika dan Prekursor mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat strategi pemberantasan narkotika di Indonesia.

BNN RI terus berkomitmen untuk memperkuat langkah pemberantasan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta sinergi bersama kementerian/lembaga dan seluruh elemen masyarakat.

Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Melalui pelantikan pejabat strategis ini, BNN RI optimistis dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 17:20 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 17:17 WIB

Suket Penyetaraan SMA Gibran Batal Demi Hukum, Abah Elang Soroti Legitimasi Wapres

31 Oktober 2026 - 22:11 WIB

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di Hukrim