PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Daerah

Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’

badge-check


					Menanggapi Isu yang Beredar, Walikota Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi: ‘Informasi Itu Tidak Benar’ Perbesar

Maklumatkepri.com. Pekanbaru-Menanggapi beredarnya berbagai pemberitaan dan opini yang mengaitkan Walikota Pekanbaru dengan dugaan skandal pribadi maupun isu lainnya, sejumlah pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau melakukan langkah klarifikasi langsung kepada Walikota Pekanbaru guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Walikota Pekanbaru, beberapa pimpinan redaksi media online secara langsung mengonfirmasi berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru dengan santai dan disertai senyuman menyampaikan bahwa informasi yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

“Berita yang dituduhkan itu tidak benar alias hoaks,” ujar Walikota Pekanbaru saat menerima sejumlah pimpinan media yang melakukan konfirmasi langsung.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral insan pers untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sejumlah pimpinan redaksi yang hadir menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya berita klarifikasi ini bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang di ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Selain itu, pemberitaan klarifikasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang menjadi objek pemberitaan sebelum adanya fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, gabungan pimpinan redaksi media online di Provinsi Riau juga mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media agar lebih bijaksana dalam menyajikan informasi kepada publik.

Menurut mereka, setiap informasi yang mengandung tuduhan, dugaan pelanggaran hukum, maupun isu yang berpotensi merugikan nama baik seseorang hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait guna menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan sampai semangat menyampaikan informasi kepada publik mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi,” ungkap salah seorang pimpinan redaksi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Gabungan pimpinan redaksi media online di Riau juga mengajak seluruh rekan-rekan media untuk tetap menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Mereka menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap persoalan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

22 Siswa SMA di Meranti Ikuti Festival Senandung Melayu LAMR 2026

21 September 2026 - 01:31 WIB

Festival Senandung Melayu Pelajar Meranti, MAN 1 dan SMAN 1 Barat Juara

21 September 2026 - 01:25 WIB

Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

14 September 2026 - 01:23 WIB

Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi

14 September 2026 - 00:41 WIB

Trending di Daerah