Menu

Mode Gelap
Panglima TNI Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang Senam Jumat Sehat Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Puncak Jaya Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Resmi Ditutup, TNI-ATM Perkuat Kesiapsiagaan Dan Kerja Sama Kemanusiaan  Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan Amsakar: Bhayangkara 3×3 Championship Jadi Langkah Awal Batam Menuju Event Basket Internasional Sekretaris PMII Kota Batam Akan Melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang Terlibat Pawai Dukungan MBG

Batam

Sekretaris PMII Kota Batam Akan Melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang Terlibat Pawai Dukungan MBG

badge-check


					Sekretaris PMII Kota Batam Akan Melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD yang Terlibat Pawai Dukungan MBG Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-Sekretaris Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam, Hidayatuddin, menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, beserta anggota DPRD yang terlibat dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pihak berwenang, atas dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan yang melibatkan ribuan pelajar SD dan SMP di Kota Batam pada Ahad, 21 Juni 2026.

Hidayatuddin menyatakan langkah pelaporan ini diambil karena keterlibatan ribuan pelajar dalam kegiatan yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Batam tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya hak anak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Kami akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan anggota DPRD yang terlibat dalam pawai itu ke pihak berwenang. Anak-anak SD dan SMP dikumpulkan, dibawa membawa poster, lalu diarak menuju kantor wali kota dan DPRD untuk mendukung satu program pemerintah tertentu. Ini bukan kegiatan pendidikan, ini adalah mobilisasi politik yang menjadikan anak sebagai alat,” kata Hidayatuddin.

Pawai tersebut diketahui diikuti oleh pelajar, guru, pekerja dapur, dan relawan, serta diwarnai orasi dari mobil komando. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, sempat membenarkan adanya pengerahan guru dan siswa, meski belakangan menyebut keikutsertaan siswa bersifat sukarela. Dalam kegiatan itu, sejumlah politikus Partai Gerindra turut hadir, antara lain Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi dan anggota Komisi III DPRD Kota Batam Anang Adhan, sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, tampil berorasi menggalang dukungan massa.

Senada dengan KPAI

Sikap PMII ini senada dengan pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang menilai mobilisasi ratusan pelajar tersebut bertentangan dengan prinsip Partisipasi Bermakna Anak (Meaningful Child Participation) karena kegiatan tersebut sepenuhnya diinisiasi dan dipimpin oleh orang dewasa tanpa ruang bagi anak untuk memahami maupun memberi masukan.

“Mobilisasi anak seperti ini adalah salah satu bentuk eksploitasi dan manipulasi anak untuk agenda politik orang dewasa,” ujar Hidayatuddin mengutip sikap KPAI yang juga menjadi dasar atensi organisasinya.

Soroti Peran Anggota DPRD

Selain Kepala Dinas Pendidikan, pihak yang akan dilaporkan PMII Kota Batam adalah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang hadir dan terlibat dalam pawai tersebut, yakni Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas yang berorasi menggalang dukungan massa, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, dan anggota Komisi III DPRD Kota Batam Anang Adhan. Menurut Hidayatuddin, keterlibatan para anggota dewan tersebut bertentangan dengan prinsip checks and balances yang seharusnya melekat pada fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

“Tugas DPRD adalah mengawasi jalannya pemerintahan, bukan menjadi juru kampanye kebijakan eksekutif. Ketika anggota dewan, baik yang berorasi langsung maupun yang turut hadir menggalang dukungan dengan memanfaatkan kerumunan anak sekolah, itu patut diduga melanggar kode etik keanggotaan dewan. Karena itu kami akan melaporkan Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan ke Badan Kehormatan DPRD,” tegasnya.

Hidayatuddin menambahkan, ironi peristiwa ini semakin terasa karena Kota Batam pernah meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya dan memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. “Pemerintah daerah sendiri yang tidak menjalankan komitmen yang mereka rumuskan,” ujarnya.

Empat Langkah PMII Kota Batam

Atas dasar itu, PMII Kota Batam akan menempuh empat langkah kepada otoritas terkait dan para pihak yang terlibat:

  1. Melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam beserta Anwar Anas (Sekretaris Komisi I), Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), dan Anang Adhan (anggota Komisi III) ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dalam pengerahan dan pelibatan guru serta siswa pada kegiatan tersebut.
  2. Melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan dalam pengerahan guru dan siswa untuk kegiatan bermuatan politik kepada Inspektorat Daerah Kota Batam.
  3. Melaporkan Anwar Anas (Sekretaris Komisi I), Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), dan Anang Adhan (anggota Komisi III) selaku anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra yang terlibat dalam pawai tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam atas dugaan pelanggaran kode etik.
  4. Meminta ketiga anggota DPRD tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelibatan anak-anak sekolah dalam kegiatan yang bermuatan politik tersebut.

Hidayatuddin menegaskan, pelaporan ini akan disertai dengan legal opinion tertulis yang telah disusun organisasinya, sebagai dasar argumentasi hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

PMII Kota Batam menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan akan menyusun laporan lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti dari pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Kami tidak menuduh seseorang sudah bersalah, biarlah itu dibuktikan dalam proses hukum dan etik yang akan kami tempuh. Tapi dugaan pelanggaran terhadap hak anak yang sebesar ini wajib diproses, bukan dibiarkan berlalu hanya karena dibungkus kata ‘pawai’,” pungkas Hidayatuddin. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar: Bhayangkara 3×3 Championship Jadi Langkah Awal Batam Menuju Event Basket Internasional

26 Juni 2026 - 15:38 WIB

Hadir di Demo Masak Belakang Padang, PLN Promosikan Diskon Tambah Daya “Juni Elok Berenergi”

26 Juni 2026 - 12:32 WIB

Memperkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian: Kantor Imigrasi Belakang Padang Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026

26 Juni 2026 - 12:28 WIB

Lapangan Olahraga Engku Putri Direvitalisasi Lewat CSR, Amsakar Dorong Lebih Banyak Perusahaan Ikut Membangun Batam

25 Juni 2026 - 23:49 WIB

Batam Matangkan Persiapan MTQH Kepri 2026, Amsakar Pasang Target Juara Umum dan Janjikan Bonus Besar

25 Juni 2026 - 22:15 WIB

Trending di Batam