Menu

Mode Gelap
Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas Dari 300 Masjid, 24 Terpilih Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di MRBJ Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu! Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

badge-check


					Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan perubahan mekanisme pemilihan. Perbesar

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan perubahan mekanisme pemilihan.

Maklumatkepri.com. Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal

13 September 2026 - 21:39 WIB

Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII

13 September 2026 - 14:48 WIB

Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global

12 September 2026 - 09:59 WIB

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 17:45 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 16:55 WIB

Trending di Nasional