PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Nasional

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Ini Latar Belakangnya

badge-check


					Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Ini Latar Belakangnya Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Kejaksaan Agung melakukan penyesuaian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Penugasan tersebut menjadi langkah untuk memastikan proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga pejabat definitif ditetapkan.

Penunjukan Rudi Margono dituangkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kebijakan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan mandat baru tersebut, Rudi dipercaya menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi penindakan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga berbagai perkara strategis yang selama ini menjadi kewenangan Jampidsus.

Rekam Jejak Panjang di Korps Adhyaksa

Nama Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Selama puluhan tahun berkarier, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di berbagai daerah maupun tingkat pusat.

Kariernya dimulai dari berbagai penugasan di bidang tindak pidana khusus, sebelum dipercaya menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat pusat, Rudi juga mengemban amanah sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Desember 2024.

Pengalamannya juga diperkuat saat bertugas sekitar delapan tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, pada proses seleksi Deputi Penindakan KPK tahun 2003, ia berhasil masuk hingga enam besar.

Pernah Menangani Sejumlah Kasus Besar

Dalam bidang tindak pidana khusus, Rudi dikenal pernah terlibat menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta berbagai perkara yang melibatkan penyelenggara negara.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus, terutama di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.

Gagasan Penegakan Hukum Berorientasi pada Korban

Selain dikenal sebagai aparat penegak hukum, Rudi Margono juga aktif di bidang akademik.

Pada November 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dalam pidato ilmiahnya, Rudi mengangkat pentingnya mekanisme perampasan aset hasil kejahatan agar mampu mengembalikan kerugian korban tindak pidana.

Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga sejauh mana hak korban dapat dipulihkan.

“Banyak korban tindak pidana menginginkan restitusi, tetapi pelaksanaannya masih belum optimal,” ujar Rudi dalam orasi ilmiahnya.

Menurutnya, proses restitusi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari regulasi yang belum terintegrasi, perbedaan pemahaman antarpenegak hukum, hingga rendahnya kesadaran korban untuk mengajukan haknya.

Restitusi Masih Menjadi Tantangan

Rudi mengungkapkan bahwa berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang Januari hingga September 2025, ribuan korban mengajukan restitusi.

Namun tingkat keberhasilan pemenuhannya masih relatif rendah dibandingkan nilai kerugian yang diajukan.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Bentuknya dapat berupa penggantian kehilangan harta, biaya pengobatan, pemulihan psikologis, hingga biaya hukum.

Menurut Rudi, implementasi restitusi perlu diperkuat agar perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada putusan pidana semata.

Belajar dari Praktik Internasional

Dalam kajiannya, Rudi juga menyoroti penerapan mekanisme pemulihan aset di sejumlah negara.

Amerika Serikat menerapkan sistem yang memprioritaskan kompensasi korban melalui pengelolaan aset hasil sitaan, sementara Inggris mengembangkan mekanisme perampasan aset yang memungkinkan hasil kejahatan segera dikembalikan untuk kepentingan publik maupun korban.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat penanganan kejahatan ekonomi, khususnya yang melibatkan aset bernilai besar atau pelaku yang sulit dijangkau.

“Model seperti itu dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat sistem pemulihan aset dan perlindungan terhadap korban di Indonesia,” demikian pandangan yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya.

Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan, penindakan korupsi, hingga pengembangan kebijakan hukum, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus menjadi salah satu langkah penting menjaga kesinambungan penegakan hukum di Kejaksaan Agung sambil menunggu penetapan pejabat definitif. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PB PII Sampaikan Keprihatinan atas Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo

31 Oktober 2026 - 00:44 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Trending di Nasional