Maklumatkepri.com. Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui edukasi dalam kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan masing-masing.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Melalui penguatan peran tersebut, Ketua RT dan RW akan membantu pemerintah melakukan edukasi secara persuasif terhadap kendaraan bermotor milik masyarakat, khususnya untuk mengetahui status kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pendataan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki landasan hukum yang jelas sebagai bagian dari fungsi pemerintahan di tingkat lingkungan.
Menurutnya, tugas tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur peran aparatur pemerintahan dalam pendataan penduduk dan potensi wilayah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan fungsi RT dan RW dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT dan RW yang memberikan kewenangan kepada pengurus lingkungan untuk melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya.
Dalam pelaksanaannya, Rudi menegaskan bahwa edukasi agar dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Ketua RT dan RW dinilai memiliki kedekatan dengan warga sehingga proses pendataan diharapkan berlangsung komunikatif, setara, dan tetap menghormati privasi masyarakat.
“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” jelasnya, Rabu (29/7/2026).
Apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kader pajak dan Lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dukungan kepada RT dan RW, Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam selama ini telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada para Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tambahan insentif atas pelaksanaan tugas pendataan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah regulasi atau peraturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi diundangkan dan diperkirakan mulai awal tahun 2027.
Pemerintah Kota Batam berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pengurus lingkungan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan akan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam
Sumber: MC Batam
Editor : Redaksi








