Menu

Mode Gelap
Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

Batam

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

badge-check


					Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam–Menanggapi pemberitaan yang beredar pada media tertanggal 28 Juli 2026 perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang menyinggung deliniasi kawasan Kampung Tua Batu Merah, kami dari Firma Hukum J. Fernandez & Co., selaku Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya, menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas skema penyelesaian sepihak yang merugikan hak-hak hukum klien kami, demikian Isi press release Kuasa Hukum yang dikirimkan redaksi media Maklumatkepri.com.pada, Rabu, 29 Juli 2026

Perlu ditegaskan bahwa PT Sosor Tala Jaya merupakan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah secara hukum sejak tahun 2014. Pada saat hak tersebut diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, kawasan yang menjadi objek kepemilikan klien kami berada di luar deliniasi Kampung Tua. Penerbitan hak tersebut telah melalui seluruh prosedur perizinan dan tata ruang yang berlaku pada saat itu.

Adanya manuver untuk memaksakan perluasan Kampung Tua dari luasan awal menjadi 32,97 hektare dan secara sepihak menutupi (overlay) lahan sah milik klien kami, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Asas Non-Retroaktif (hukum tidak berlaku surut / Lex prospicit, non respicit). Bagaimana mungkin produk hukum kepemilikan lahan yang sah dan telah terbit bertahun-tahun lalu, secara tiba-tiba dikangkangi, direduksi, dan dianulir oleh sebuah “usulan perluasan” maupun Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru diterbitkan bertahun-tahun kemudian.

Pemaksaan kehendak agar perusahaan membebaskan lahan yang sudah sah dimilikinya atau mengembalikan Wajib Tahunan Otorita (WTO) dengan berlindung di balik payung hukum yang baru (Perka BP Batam No 2/2026) tidak hanya melanggar prinsip non-retroaktif, tetapi juga mencederai Asas Kepastian Hukum dan perlindungan hak atas properti yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini menjadi preseden buruk yang sangat membahayakan iklim investasi di Kota Batam.

Terkait preseden ini, Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C. selaku Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya menegaskan:

“Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?”

 Oleh karena itu, kami mendesak BP Batam, instansi pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berpijak pada hukum positif dan menghormati hak-hak keperdataan yang telah terbit lebih dulu sebelum adanya klaim perluasan ini. PT Sosor Tala Jaya tidak akan tunduk pada proses yang mencederai aturan perundang-undangan dan siap menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan guna mempertahankan hak perdatanya yang sah. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemko Batam Perkuat Keamanan Siber, Sekda Firmansyah Tekankan Perlindungan Data

29 Juli 2026 - 15:10 WIB

Apel Razia Gabungan Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Batam

29 Juli 2026 - 15:02 WIB

HKG PKK ke-54 Kota Batam, Amsakar Soroti Peran PKK Dukung Asta Cita dan Indonesia Emas 2045

29 Juli 2026 - 14:54 WIB

Pemko Batam Perkuat Peran RT/RW untuk Edukasi Dalam Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

29 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI

29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Trending di Batam