Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan kerja sama dengan PT Panenlestari Mahkota Nusantara (Parimanta) dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ekosistem digital pemerintah daerah. Kerja sama tersebut juga mendukung pengendalian energi bersubsidi melalui penerapan Fuel Card untuk penyaluran solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Pembahasan kerja sama itu digelar di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kamis (6/8/2026). Rapat diikuti Disdagin, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta pihak Parimanta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengatakan seluruh tahapan administrasi kerja sama telah disiapkan. Draf MoU dan PKS sebelumnya telah dibahas oleh Disdagin bersama pihak Parimanta.
“Administrasinya sudah selesai, sekarang tinggal penyempurnaan drafnya. Hasil pembahasan ini akan kami laporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah,” katanya.
Yoni meminta pihak Parimanta memaparkan skema kerja sama yang akan dijalankan, khususnya terkait pengembangan sistem digital yang nantinya dapat terintegrasi dengan layanan pemerintah daerah.
“Kita sekarang berbicara mengenai transformasi digital. Ini bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sesuatu yang harus diwujudkan secara terarah dan terukur,” ujarnya.
Yoni berharap kerja sama tersebut dapat mendukung transformasi layanan digital pemerintah daerah sekaligus meningkatkan pengawasan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran solar subsidi.
Direktur PT Parimanta, Siddharta Sattwico, menjelaskan sistem yang disiapkan nantinya akan membantu pemerintah daerah mengelola data secara lebih akurat, mengintegrasikan layanan digital, serta menyediakan informasi terbaru untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Sistem yang disiapkan akan mendukung pengelolaan data yang lebih akurat dan layanan digital yang terintegrasi untuk kebutuhan pemerintah daerah,” tutur Siddharta.
Ia menambahkan, pengembangan sistem tersebut mengacu pada standar Kementerian Dalam Negeri dan menjadi bagian dari inovasi layanan digital yang dapat dikembangkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan kerja sama penerapan Fuel Card dilakukan melalui pihak ketiga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pengendalian penyaluran solar subsidi agar lebih tepat sasaran tanpa menggunakan anggaran APBD maupun APBN.
“Pengembangan sistem dilakukan oleh pihak ketiga sehingga tidak membebani keuangan daerah. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan berbagai risiko agar kerja sama ini berjalan sesuai tujuan,” ucapnya.
Riany menyebut, hasil pembahasan dalam rapat ini akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan.
“Apabila terdapat perubahan sesuai arahan pimpinan, hal tersebut akan kembali disampaikan kepada pihak Parimanta,” tutupnya.
Sumber: MC TPI
Editor : Redaksi












