Menu

Mode Gelap
Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan

Hukrim

Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

badge-check


					Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS Perbesar

Maklumatkepri.com. Jambi-Kasus kematian Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru.

Lima personel Polri yang sebelumnya terseret dalam perkara tersebut kini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jambi.

Keputusan itu menjadi hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Lima personel yang dikenai PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Dalam sidang etik, kelimanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela sekaligus melanggar kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah institusi dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota,” kata Erlan, Sabtu (8/8/2026).

Pemberian sanksi PTDH mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Erlan, penegakan aturan internal menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme personel sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polda Jambi juga menegaskan bahwa proses terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tidak berhenti pada mekanisme etik.

Jika perbuatannya memenuhi unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kasus Bermula dari Temuan Brigadir EWS di Rumah Kos

Perkara ini bermula ketika Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Kondisi tersebut kemudian mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Polda Jambi selanjutnya mengambil alih proses penyelidikan. Perkara yang semula menjadi perhatian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur kemudian berkembang hingga menetapkan lima personel kepolisian dan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses pidana yang berbeda dengan sidang etik yang baru saja menghasilkan keputusan PTDH.

Karena itu, pemecatan dari institusi Polri tidak otomatis mengakhiri perkara pidana. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir EWS masih harus berjalan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jambi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.

Institusi tersebut juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses yang masih berlangsung.

“Setiap pelanggaran akan diproses melalui disiplin, kode etik, atau pidana sesuai perbuatannya,” ujar Erlan.

Keputusan PTDH terhadap lima personel menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan anggota kepolisian dan berkaitan dengan kematian seorang personel Polri.

Penegakan kode etik dalam situasi seperti ini menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan anggota yang terbukti melanggar aturan mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, proses pidana tetap menjadi tahapan yang harus dikawal berdasarkan fakta dan alat bukti. Status tersangka juga harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan keluarnya keputusan PTDH, Polda Jambi telah menyelesaikan salah satu bagian dari proses internal terhadap lima personel tersebut.

Kini perhatian berikutnya tertuju pada perkembangan perkara pidana yang menjerat lima anggota Polri bersama seorang warga sipil dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Polda Jambi memastikan penanganan dugaan pelanggaran personel dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum ketika perkara melibatkan anggota institusi sendiri. (Red)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika

8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kejaksaan Turun ke Sei Beduk, Pipa Berstatus Tak Jelas Diduga Ganggu Proyek Drainase Bernilai Rp15 Miliar

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

29 Juli 2026 - 15:34 WIB

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 19:33 WIB

Trending di Batam