Menu

Mode Gelap
Wagub Nyanyang Terima Anugerah Bintang Veteran pada Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Peringati Hari Veteran, Pemprov Kepri Gelar Upacara dan Ziarah Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 52.835 Peserta Didik Baru Terima Seragam Gratis Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Tampung Aspirasi Warga Kampung Tua Tembesi Lestari Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya? Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Nasional

Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya?

badge-check


					Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya? Perbesar

Maklumatkepri.com. Jakarta-Dana wakaf umat kini akan dikelola lewat pasar modal. Masjid Istiqlal mengumumkan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan dana wakaf melalui skema wakaf produktif.

Langkah ini disebut sebagai terobosan baru untuk membuat dana wakaf terus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dana wakaf tunai tidak hanya akan dihimpun, tetapi juga dikelola melalui instrumen pasar modal. Hasil pengelolaannya nantinya diklaim akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan.

Langkah tersebut tentu menarik perhatian karena menyangkut dana wakaf yang berasal dari masyarakat.

Di satu sisi, skema ini berpotensi membuat dana umat berkembang dan menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai risiko yang menyertai pengelolaan dana melalui instrumen pasar modal.

Bagaimana jika nilai investasi turun? Siapa yang menjamin keamanan dana wakaf? Dan sejauh mana publik bisa mengawasi pengelolaannya?

Istiqlal menegaskan skema yang digunakan adalah wakaf produktif, bukan deposito. Tujuannya agar dana wakaf tidak sekadar tersimpan, tetapi dapat dikelola sehingga manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.

Terobosan ini berpotensi menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat. Namun, karena yang dikelola adalah dana wakaf publik, transparansi, akuntabilitas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan dana umat menjadi hal yang tidak boleh luput dari pengawalan. (Red)

Penulis : Sahidah
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

9 Agustus 2026 - 21:18 WIB

DPP GEMURA Audiensi dengan Sufmi Dasco Ahmad, Soroti AI dan Cyber Security demi Masa Depan Indonesia

7 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Solid dan Bergerak: Ini 7 Hasil Keputusan Pleno BPP KAPMI

7 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Lis Darmansyah Dorong Paguyuban Jadi Perekat Kerukunan dan Pelestari Budaya di Tanjungpinang

6 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Putra Papua Oktowimelek Gobai Ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal KAPMI PT

6 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional