Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Tanjungpinang

Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal

badge-check


					Solusi Wali Kota, Warga Terdampak Penggusuran KM 15 Dicarikan Tempat Tinggal Perbesar

Maklumatkepri.com. Tanjungpinang-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, kepemilikan lahan di Kilometer 15 telah memiliki ketetapan pengadilan dan dinyatakan sebagai milik pribadi. Atas dasar itu, penguasaan dan rencana pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan.

Demikian disampaikan Teguh untuk menyikapi pengaduan warga yang disampaikan melalui akun media sosialnya. Warga tersebut menuntut Wali Kota mencarikan solusi, dan bertanggung jawab terhadap penggusuran yang dilakukan pemilik sah lahan.

“Lahan yang disebut-sebut dalam konten media sosial itu, milik pribadi dan telah ditetapkan kepemilikannya oleh pengadilan. Ketika pemilik bermaksud memanfaatkan lahan, tentu berdampak pada penggusuran kios yang selama ini berdiri di area lahan. Wali Kota ikut prihatin, dan mencoba memfasilitasi. Namun pemilik lahan tidak bersedia, dan tetap ingin memanfaatkan lahan untuk kegiatan lainnya,” kata Teguh, menjelaskan duduk perkara mengenai isu yang dibangun seorang warga di akun media sosialnya, Senin (10/8).

Tidak hanya memfasilitasi warga dan pemilik lahan, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mencarikan solusi dengan rencana merelokasi warga terdampak ke wilayah lain yang menjadi penguasaan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Solusi tersebut merupakan bentuk kepedulian Wali Kota, atas nasib warga yang terdampak.

Menurut Teguh, sebagian warga yang terdampak juga memahami kondisi dan fakta bahwa selama ini mereka menumpang berusaha di lahan milik orang lain. Yang juga menyadari bahwa jika suatu saat pemiliknya bermaksud memanfaatkan lahan, mereka dapat tergusur. Solusi yang ditawarkan Wali Kota juga disambut baik, dan dianggap sebagai sebuah jalan keluar.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga terdampak, Sofiani. Menurut Sofiani, warga sepenuhnya memahami kondisi yang ada dan menyambut baik solusi yang ditawarkan Wali Kota. Bahkan melalui surat kesepakatan bersama warga terdampak, yang ditandatangani oleh tujuh orang, warga bermaksud melaporkan pembuat konten hujatan kepada Wali Kota tersebut ke kepolisian.

“Sebab orang itu membawa-bawa nama warga, sementara kami tidak melakukan hal-hal yang disampaikannya di media sosial. Kami mengetahui lahan itu milik orang lain, dan justru berterima kasih atas solusi yang ditawarkan Pak Wali,” kata Sofiani.

Sementara Lurah Air Raja Sudarman menambahkan, pembuat konten aduan di media sosial itu justru memiliki KTP yang beralamat di wilayah kelurahan lain. Menurut Sudarman, persoalan tersebut telah diselesaikan setelah pengadilan menetapkan pemilik sah lahan.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang