MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Hukrim

Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

badge-check


					Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam Perbesar

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam

Maklumatkepri.com. Batam-Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menggerebek tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan, termasuk pemain, dealer, kasir hingga pihak yang diduga sebagai pengelola.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya, Batam.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan. Informasi masyarakat dan rekan media di Batam turut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung di Batam, Minggu (16/8).

Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Rinciannya, tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas.Selain itu, polisi menemukan uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Petugas turut menyita berbagai sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga diamankan dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam aktivitas perjudian itu.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak berinisial A yang diduga terkait dengan pengelolaan lokasi juga disebut ikut diamankan polisi. Namun, peran dan status hukumnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.

Para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Nunung juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. “Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Trending di Batam