MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba dan TPPU Asal Batam

badge-check


					Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura Perbesar

Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura

Maklumatkepri.com. Batam- Pelarian Yuwanky, buronan kawakan sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, akhirnya kandas di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diringkus usai melarikan diri ke Singapura.

Yuwanky disergap tim gabungan pada Kamis (27/8/2026) sore di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat penerbangan dari Singapura. Tanpa perlawanan, bos THM tersebut langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut kepada awak media

“Betul, ditangkap di Bandara Soetta saat landing, langsung di tangkap YBS oleh Tim,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) malam.

Penangkapan Yuwanky merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam miliknya di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Mengetahui dirinya diburu polisi, Yuwanky sempat meloloskan diri ke Singapura hingga penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak pergerakannya.

Selain dijerat pasal-pasal berat tentang tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri juga resmi menyeret Yuwanky ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga kuat aliran dana hasil bisnis kejahatan narkoba tersebut disamarkan melalui jaringan usahanya sepanjang 2023 hingga 2026, khususnya di HH Club dan Planet 3 yang berada di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Trending di Batam