Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Tanjungpinang

Tujuh IKM Tanjungpinang Raih Sertifikat Hak Merek Gratis melalui Fasilitasi Pemko

badge-check


					Tujuh IKM Tanjungpinang Raih Sertifikat Hak Merek Gratis melalui Fasilitasi Pemko Perbesar

Maklumatkepri.com. Kota Tanjungpinang-Sebanyak tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tanjungpinang memperoleh sertifikat hak merek secara gratis melalui fasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Fasilitasi tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang dalam program sertifikasi hak merek yang digagas Kemenperin. Ketujuh IKM telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat merek.

Sertifikat hak merek tersebut diberikan kepada pelaku IKM dengan berbagai bidang usaha, di antaranya produk tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan, serta makanan ringan.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan fasilitasi hak merek tersebut merupakan kesempatan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan pengakuan legal terhadap merek usaha yang mereka miliki.

“Tujuh IKM Tanjungpinang sudah difasilitasi oleh Kemenperin melalui Disdagin untuk mendapatkan hak mereknya. Prosesnya cukup panjang di Kementerian Hukum dan mereka telah lolos verifikasi. Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujar Riany saat menyerahkan sertifikat kepada IKM binaan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Riany, kepemilikan sertifikat hak merek diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan legal terhadap merek yang digunakan pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.

Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, M. Endy Febri, menjelaskan program sertifikat hak merek gratis dari Kemenperin tersebut diperuntukkan bagi 200 IKM yang lulus verifikasi dari seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, pada umumnya pengurusan sertifikat merek membutuhkan biaya. Untuk tahun ini, biaya pengurusan sertifikat disebut mencapai sekitar Rp2,8 juta, sedangkan pengurusan rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Melalui program Kemenperin, tujuh IKM Tanjungpinang yang berhasil lolos verifikasi dapat memperoleh fasilitasi tersebut secara gratis.

“Alhamdulillah tujuh IKM di Tanjungpinang sudah difasilitasi. Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.

Salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, menyambut baik fasilitasi yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, proses untuk memperoleh hak merek membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti arahan dan evaluasi selama proses verifikasi.

“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan hak merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya,” ujar Nofitasari.

Pemko Tanjungpinang melalui Disdagin terus mendorong pelaku IKM untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha, sehingga produk lokal memiliki landasan yang lebih kuat untuk dikembangkan dan dipasarkan. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang