Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Kepri

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba & Amankan 19 Tersangka

badge-check


					Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba & Amankan 19 Tersangka Perbesar

MaklumatKepri.com, Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba dalam periode 20 hari sejak 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Operasi ini mengamankan 19 tersangka laki-laki serta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyatakan pengungkapan ini mencerminkan komitmen tegas jajarannya.

“Pengungkapan dilakukan secara merata di sejumlah kecamatan, seperti Lubuk Baja, Batu Ampar, Sekupang, hingga Sagulung,” jelas Anggoro pada rilis pers, Rabu, 11 Februari 2026 siang. Baca juga: Cabuli Anak Murid, Guru SMK Negeri di Batam Diduga Alami Kelainan Seksual, 10 Siswa Jadi Korban,

Barang bukti yang disita mencakup 52 paket sabu dengan berat total 1.130 gram, 46 butir pil ekstasi berbagai merek, dan 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate. Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menyoroti tren baru penyalahgunaan narkoba.
“Dari 12 kasus, tujuh di antaranya adalah kasus liquid vape. Ini menjadi tren yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang diamankan:

  1. Sabu-sabu: 52 paket (total 1.130,93 gram).
  2. Pil Ekstasi: 46 butir dengan merek Minion (12), Kodok (1), Heineken (23), Redbull (5), dan Gold (5).
  3. Liquid Vape (Etomidate): 238 pcs, didominasi merek Thugs (150 pcs) dan Mercedes (51 pcs), serta Bungkus hitam angka 3 (12), Botol cairan (22), dan Yakuza (3).

Arsyad mengungkapkan, liquid vape dalam jumlah besar tersebut diduga baru masuk dari Malaysia. Petugas turut mengamankan koper-koper yang digunakan untuk menyelundupkan barang. “Ini berhasil kami gagalkan sebelum beredar luas,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Kapolresta menggarisbawahi bahwa sumber pasokan liquid vape berasal dari luar negeri. “Kami pastikan jaringan di atasnya dari Malaysia. Batam sebagai wilayah strategis rawan jadi pintu masuk,” imbuh Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Capaian ini disebut sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran dan dukungan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 16:52 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

5 November 2026 - 16:49 WIB

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

5 November 2026 - 16:42 WIB

Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

5 November 2026 - 03:08 WIB

Lintas Sektor di Kepri Gelar Rapat Persiapan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Dampak Perubahan Iklim

5 November 2026 - 03:01 WIB

Trending di Kepri