MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Batam

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

badge-check


					Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun Perbesar

Maklumatkepri.com. Batam-Suherman, yang disebut sebagai Panglima Lang Laut, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya melakukan perlawanan dalam bentrokan di Jalan Trans Barelang, Senin [14/9/2026].

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Suherman merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa [15/9].

KRONOLOGI: DARI PENJAGAAN ALAT BERAT JADI BENTROK BERDARAH

Bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat pembersihan lahan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang dan merusak pagar seng pembatas lahan. Situasi memanas, aksi saling lempar batu pecah. Di tengah kericuhan, polisi menyebut terjadi penggunaan senapan angin yang diarahkan ke kelompok lawan dari jarak sekitar *10 meter.

Akibatnya: 2 orang meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

BARANG BUKTI & JERAT PASAL

Polisi mengamankan barang bukti:

– 2 pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown

– 1 tombak kayu nibung

– Telepon seluler

– Rekaman video kejadian

Terhadap Suherman, penyidik menjerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam dan Pasal Penghasutan KUHP. Terancam maksimal 7 tahun penjara.

2 TERSANGKA LAIN TERANCAM 15 TAHUN

Selain Suherman, polisi menetapkan RS dan P sebagai tersangka penembakan.

RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari 8 kali. P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senjata ke arah lawan.

Keduanya dijerat pasal berlapis KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Terancam maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Barelang masih melakukan pendalaman peran masing-masing pihak. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Trending di Batam