Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

Tanjungpinang

Pastikan Ketepatan Ukuran, UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Layani Tera 966 UTTP

badge-check


					Pastikan Ketepatan Ukuran, UPTD Metrologi Legal Tanjungpinang Layani Tera 966 UTTP Perbesar

Maklumatkepri.com. Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus mengintensifkan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) yang digunakan pedagang dan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, UPTD Metrologi Legal telah melaksanakan tera dan tera ulang terhadap 966 UTTP. Jenis UTTP yang banyak dilayani antara lain timbangan pegas pedagang serta timbangan elektronik yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha jasa.

Namun, pelayanan metrologi legal tidak hanya mencakup alat timbang. Berbagai UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha juga menjadi objek tera dan tera ulang, di antaranya pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU, tangki ukur mobil, mesin pencampur semen (batching plant/readymix), serta berbagai peralatan ukur, takar, timbang dan perlengkapannya lainnya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo, mengatakan tera dan tera ulang bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat dan sesuai ketentuan.

“Tujuan tera dan tera ulang adalah menjaga keakuratan ukuran, sehingga hak konsumen terlindungi dan pedagang mendapatkan kepastian serta keadilan dalam bertransaksi,” ujar Djoko. (18/09/2026).

Pelayanan dilakukan melalui sidang tera di kantor UPTD Metrologi Legal, pelayanan di lokasi usaha (LOKO), serta Sidang Tera Ulang (STU) di pasar tradisional. Pelayanan LOKO diberikan untuk UTTP yang tidak memungkinkan dipindahkan dari tempat penggunaannya, sehingga proses tera ulang dapat dilakukan langsung di lokasi usaha.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, menegaskan pelayanan metrologi legal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan adil.

“Melalui pelayanan tera dan tera ulang, kami ingin memastikan transaksi perdagangan berlangsung dengan ukuran yang benar. Ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Riany.

Ia juga mengajak pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk memastikan alat ukur yang digunakan telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.

Pelaksanaan tera dan tera ulang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Melalui pelayanan yang menjangkau kantor, pasar hingga lokasi usaha, Pemko Tanjungpinang terus mendorong terwujudnya tertib ukur dalam kegiatan perdagangan, sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepastian usaha. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

5 November 2026 - 05:16 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

5 November 2026 - 05:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

5 November 2026 - 05:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

5 November 2026 - 04:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

5 November 2026 - 04:54 WIB

Trending di Tanjungpinang