Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang 3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres

badge-check


					Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres Perbesar

Maklumatkepri.com. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu diprioritaskan dan diupayakan selesai pada 2026. Menurutnya, tidak ada alasan pembahasannya harus ditunda hingga tahun depan.

Surya menilai UU Pemilu merupakan regulasi strategis karena menjadi dasar penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, menurut dia, pembahasannya perlu segera diarahkan untuk mencari rumusan yang dapat menyempurnakan aturan yang berlaku.

“Kalau bisa selesai tahun ini, tentu lebih baik. Mengapa harus menunggu tahun depan?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Ia mengakui pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perbedaan pandangan antarpartai. Namun, Surya menyebut perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan untuk menemukan rumusan yang disepakati bersama.

“Pendapat berbeda harus tetap dihargai,” ujarnya.

Skema Pencalonan Presiden

Selain mendorong percepatan RUU Pemilu, Surya juga menanggapi wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, syarat sebelumnya yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku sebagai ambang batas pencalonan presiden.

Surya menyebut gagasan dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan aturan baru.

“Dua fraksi bisa saja, apalagi jika parliamentary threshold-nya tinggi,” kata dia.

Namun, ketentuan baru tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah dan DPR perlu merumuskan mekanisme pencalonan presiden setelah tidak berlakunya presidential threshold, sekaligus menyesuaikannya dengan putusan MK.

Bagi Surya, yang terpenting adalah pembahasan tidak berlarut-larut. Ia meminta UU Pemilu ditempatkan sebagai prioritas legislasi agar aturan untuk pemilu mendatang memiliki kepastian lebih awal. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

29 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

29 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional